EKONOMINEWSSUMUT

Pemprov Sumut Targetkan Raup Rp 900 M dari Pemutihan PKB

Senin, 05 September 2022, 16:06 WIB
Last Updated 2022-09-05T09:06:01Z

Pemprov Sumut targetkan raup Rp 900 Miliar, untuk membiayai program pembangunan.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menargetkan dapat meraup sedikitnya Rp 900 miliar pendapatan dari program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 6 September-30 November 2022.


Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Achmad Fadly, mengatakan sejauh ini di tahun 2022, pendapatan dari PKB masih sekitar Rp 1,5 triliun atau realisasi 59%. Sementara pendapan dari PKB ditarget sebesar Rp 2,4 triliun.


"Artinya ada kekurangan Rp 900 miliar. Dengan adanya pemutihan ini, target dapat terpenuhi," ujar Fadly pada konfrensi pers sosialisasi pemutihan PKB di Hotel Polonia, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (5/9).


Bersama Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto, dan Kacab Jasa Raharja Sumut, Thamrin Silalahi, Fadly mengatakan Pemprov Sumut mengejar lebih banyak lagi penerimaan dari PKB.


Hal itu untuk membiayai program pembangunan berdasarkan visinmisi yang tertuang dalam RPJMD. Ia mengatakan sampai saat ini kewenangan Pemprov Sumut untuk menangani infrastruktur jalan terdapat sekitar 3.000,5 km.


"Kalau melihat kemampuan keuangan yang masih minim, kita harus perlu dongkrak lagi, itulah uang dari pajak, baik itu dari pajak kendaraan bermotor maupun BBNKB, guna pembangunannya infrastruktur, pendidikan dan kesehatan yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemprov Sumut," ujar Fadly.


Selain itu, target Pemprov Sumut dari program pemutihan PKB tersebut adalah dapat terpenuhinya registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sehingga tidak bodong alias legal sebagaimana amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74, yang mulai berlaku efektif pada Februari 2023.



Sebelumnya, Achmad Fadly mengatakan program pemutihan PKB itu ditujukan untuk meringankan seluruh masyarakat (wajib pajak) di Sumut pemilik kendaraan bermotor, dalam membayarkan tunggakan PKB.



Adapun keringanan pada program pemutihan PKB yang tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/KPTS/2022 tersebut, meliputi pembebasan denda PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, pembebasan denda BBNKB ke-2 dan pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 ke atas dan denda SWDKLJJ tahun-tahun sebelumnya.(BG/MED)

TRENDINGMore