ASLABNEWSPERISTIWASUMUT

Pengedar Extacy Diringkus, 56 Butir Disita BNN Batubara

Senin, 12 September 2022, 15:28 WIB
Last Updated 2022-09-12T08:28:18Z
Tersangka DRP yang berhasil diamankan BNN Batubara diduga sebagai pengedar extacy. 



BATUBARA-BERITAGAMBAR : 

DRP (27) warga Dusun II Pematang Sijago, Desa Kuala Tanjung, Kec Seisuka, Kab. Batubara meringkuk tak berdaya setelah digerebek BNN Batubara memiliki 56 butir extacy.


Kepala BNN Batubara AKBP Zainuddin kepada wartawan, Senin (12/9) menjelaskan, tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis extacy ini berhasil diringkus berkat laporan warga yang resah dengan aktifitas ilegal yang dilakukannya.


Satu tim berantas BNN Kab Batubara dipimpin oleh Kompol Rohim Martin Gultom, melakukan penangkapan terhadap pelaku di depan rumah kos Desa Pasar Lapan, Kecamatan Airputih Kabupaten Batubara.


Dari badannya disita 1/4 butir ektasi. Lalu dilakukan pengembangan dan penggeladahan ke rumah tersangka disita barang bukti berupa 56 butir ektasi, 1 buah kotak kecil warna hitam, 1 buah timbangan elektronik, 2 buah bungkusan berisi plastik.


" Hasil pemeriksaan terhadap pelaku diketahui barang bukti tersebut ia terima dari seorang laki-laki berinisial A yang kini statusnya DPO. untuk disimpan dan diantar jika ada pembeli. Ia diberi upah antar per minggu Rp 2juta," ujar Zainuddin.



Kepada pelaku dijerat pasal 114 sub 112 UU no 35 Thn 2009 tentang narkotika dengan acaman maksimal 20 tahun penjara. Tersangka saat ini ditahan di BNN Kab Batubara untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Zainuddin menghimbau kepada masyarakat untuk bersinergi perang terhadap narkoba. "Bagi masyarakat jika ada keluarganya pencandu narkoba, silahkan hubungi atau datangi klinik BNN Kab Batubara. Negara akan hadir membantu menghilangkan dan memulihkan pencandu dari ketergantungan pada narkoba secara gratis," ujar Zainuddin. (BG/BB)



TRENDINGMore