KRIMINALNEWSSUMUTTABAGSEL

Satreskrim Polres Madina Tangkap Pelaku Curanmor

Kamis, 01 September 2022, 09:59 WIB
Last Updated 2022-09-01T02:59:00Z
Satreskrim Polres Madina Saat Bekuk Pelaku Pencurian Motor. 


MADINA-BERITAGAMBAR :

Anggota Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengamankan 2 (dua) orang pemuda pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) milik Zulkarnaen (35) warga Kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan yang hilang pada 23 Agustus 2022 kemarin.


Kedua pelaku pencuri tersebut yakni RN (20) dan MB (22) yang merupakan warga Kelurahan Kayu Jati, Kecamatan Panyabungan. Tersangka melakukan pencurian sepeda motor yang berada di dalam rumah korban pada pagi hari sekira pukul 04.30 WIB.


Pengungkapan kasus pencurian ini berdasarkan laporan korban nomor LP/244/VIII/2022/SPKT/ Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara tanggal 23 Agustus 2022.


Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq Sik MH melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Edy Sukamto kepada wartawan, Kamis (1/9) mengatakan kedua tersangka pencurian nekad memasuki rumah korban lewat pintu dapur. Selain berhasil menggelapkan sepeda motor jenis Honda Beat, pelaku juga berhasil mencuri 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dari dalam rumah tersebut.


Kasat Reskrim menjelaskan asal mula penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa sepeda motor itu berada di sekitar wilayah Panyabungan. Mendapat informasi tersebut, Satreskrim Polres Madina langsung bergerak melakukan undercover dan berhasil menemukan pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang dicurinya.


"Setelah kita mengumpulkan bukti-bukti kuat tentang perkara ini, selanjutnya anggota saya perintahkan untuk melakukan penyelidikan, sehingga sepeda motor dan pelaku berhasil ditemukan di tempat berbeda," jelasnya.


Selain Laporan Polisi yang dimasukkan Zulkarnaen ini, masih ada beberapa laporan yang diterima Satreskrim tentang kasus tidak pidana pencurian. Untuk itu, pihak Satreskrim masih melakukan penyidikan.


"Identitas pelaku pencurian lainnya sudah kita kantongi, saat ini kita berupaya mencari keberadaan pelaku lainnya," ungkapnya.


Atas perbuatan kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 363 KUHP subs Pasal 362 KUHP Jo pasal 480 KUHP, dan saat ini para pelaku sudah diamankan di Pores Mandailing Natal guna penyidikan lebih lanjut. (BG/MAD)




 



TRENDINGMore