KESEHATANNEWSPERISTIWASUMUT

Dinkes P. Siantar Keluarkan SE Minta Apotek Hentikan Penjualan Obat Sirop

Sabtu, 22 Oktober 2022, 10:05 WIB
Last Updated 2022-10-22T03:05:25Z

 

Plt Kadis Kesehatan dr. Erika Silitonga bersama jajarannya langsung mendatangi apotek atau toko obat menyampaikan SE itu.



PEMATANG SIANTAR-BERITAGAMBAR : Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemko Pematang Siantar mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh apotek atau toko obat lainnya dan meminta agar untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.


SE itu yakni No. 440 169 Yankes-SDK/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022 tentang kewaspadaan terhadap Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA).


Plt Kadis Kesehatan dr. Erika Silitonga kepada wartawan, Jumat (21/10) menyebutkan, pihaknya langsung mendatangi apotek atau toko obat yang berada di wilayah Pematang Siantar untuk menyampaikan SE itu serta menghimbau agar apotek atau toko obat lainnya, untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirop kepada masyarakat.


Menurut dr. Erika, pihaknya melakukan itu guna menindaklanjuti instruksi dari SE Kemenkes RI terkait merebaknya temuan kasus ginjang akut misterius pada anak dan ada dugaan akibat beberapa obat sirop.


“Kami juga meminta agar seluruh apotek dan toko obat melaksanakan instruksi itu sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Jika hasil-hasil penelitian menyatakan obat jenis sirop tidak boleh beredar, apotek dan toko obat harus mematuhi hal itu, hingga hasil penelitian selesai,” tegas dr. Erika.


Menurut dr. Erika, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi terhadap apotek atau toko obat yang tidak mematuhi SE Kemenkes, SE Gubsu dan SE Dinkes. “Bila nanti ada yang kedapatan menjual atau mengedarkan obat jenis sirop, Dinkes dalam fungsi pengawasan tentunya akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.”


“Hingga saat ini, belum ada laporan atau temuan gejala ginjal akut (atypical progressive acute kidney injury) di Pematang Siantar,” lanjut dr. Erika.


Tidak hanya apotek atau toko obat yang mendapat larangan untuk sementara menjual obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat, karena tenaga kesehatan (Nakes) dan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas juga mendapat larangan untuk meresepkan obat sirop kepada masyarakat sementara waktu, hingga pengumuman resmi dari pemerintah.


Secara terpisah, Kepala Puskesmas (Kapus) Kartini Zakia Husna Nasution membenarkan, pihaknya juga mendapat larangan untuk meresepkan obat sirop kepada masyarakat yang datang berobat ke Puskesmas untuk sementara sesuai instruksi Kemenkes.


Menurut Zakia, selain SE Kemenkes, pihaknya juga sudah mendapat SE Gubsu dan SE Dinkes serta berdasarkan SE itu, pihaknya tidak memakai obat sirop untuk pasien. “Sebagai pengganti obat sirop, masyarakat bisa menggunakan obat jenis injeksi, tablet, puyer maupun suppositoria atau lewat anus.”


Kepada para orangtua yang memiliki anak, terutama bayi bawah lima tahun (balita) yang sedang kurang sehat, Zakia menghimbau untuk sementara tidak memberikan obat-obatan yang mendapatnya secara bebas tanpa anjuran Nakes yang kompeten.


Kapus Raya Jamil Damanik senada mengungkapkan lewat seluler, sejak keluarnya SE tentang larangan pemberian obat cair atau sirop kepada pasien yang datang ke Puskesmas, pihaknya langsung menjalankan instruksi itu.


Menurut Jamil, seluruh fasilitas layanan kesehatan tidak langsung memutuskan suatu kebijakan, tapi sudah ada surat resmi dari pusat yang pengirimannya ke tiap kota/kabupaten. “Jadi, untuk sementara hentikan dulu pemakaian obat sirop.”


Jamil menganjurkan, bila anak mengalami demam, agar mengutamakan perawatan non farmakologis atau tidak mengkonsumsi obat-obatan, seperti memenuhi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis dan itu sesuai anjuran Kemenkes.


Namun, imbuh Jamil, bila ada tanda-tanda berbahaya, instruksinya, agar segera membawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. “Jangan menggunakan obat-obatan sediaan cair atau sirop.”


Begitu juga dengan salah seorang Nakes yang berprofesi sebagai bidan, Surya menyatakan sudah melakukan hal yang sama dengan menghentikan sementara penggunaan obat-obatan cair atau sirop bagi pasien yang berobat kepadanya.


Menurut Surya, fenomena penyakit gangguan ginjal akut tipikal saat ini sedang dalam penelitian pihak yang berwenang. “Kami pun tidak berani memberikan obat-obatan cair atau sirop yang bisa menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan nantinya.”


Meski baru saja membeli persediaan obat-obatan sirop untuk klinik kesehatannya, Surya tidak memberikan kepada pasien yang datang berobat. “Saya tidak ingin mengambil resiko, apalagi Kemenkes saat ini sedang melakukan penelitian terkait kandungan dari beberapa sirop, yang mengakibatkan merebaknya penyakit ginjal akut misterius pada anak.”


Menurut Surya, pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari Kemenkes dan sampai pemerintah mengumumkan secara resmi sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku.(BG/PS).





TRENDINGMore