NEWSPOLITIKSAMOSIRSUMUT

Ini Alasan Fraksi PDIP, Tidak Hadiri Pengesahan Ranperda P-APBD 2022

Sabtu, 01 Oktober 2022, 13:36 WIB
Last Updated 2022-10-01T06:36:46Z

 

Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir dalam rangka pembahasan bersama Ranperda P-APBD 2022.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Ini alasan atau Penjelasan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Samosir tidak menghadiri Rapat Paripurna dalam agenda Persetujuan Bersama Ranperda P-APBD menjadi Perda P-APBD Tahun 2022.


Adapun alasan itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Samosir Pardon ME Lumbanraja, Sabtu (2/10) didampingi Anggota Fraksi Sorta Ertaty Siahaan (Ketua DPRD), Philppus Pandiangan, Juliaman Hutabalian, Maringan Naibaho, Siska Ambarita, Dorcan Lumban Raja, Wisnu Sidabutar adalah sebagai berikut 


1. Sebenarnya dan sejatinya, dan secara Objektif, sejak pembahasan R-APBD Tahun 2022, bahwa fraksi PDI Perjuangan, sudah menolak dan mengambil sikap "walk out" atau WO pada saat voting pengambilan keputusan bersama penetapan Perda APBD Tahun 2022, kenapa Fraksi PDI Perjuangan menolak dan walk out, karena ada beberapa anggaran yang ada dalam tubuh APBD 2022, yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan, dan merupakan anggaran diduga dipersiapkan untuk dikorupsi, kebijakan ini, sangat melukai hati sebagian masyarakat Samosir yang nota bene mereka adalah konstituen PDI Perjuangan.

Adapun Anggaran yang dimaksud adalah.


a. Anggaran untuk penggajian Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP), dimana Bupati Samosir, mengangkat 7 orang TBPP, dengan gaji yg cukup tinggi sebesar Rp. 17 juta/orang, dimana kebijakan ini lebih cendurung kepada politik balas budi dan hal ini sudah menjadi temuan BPK RI, dalam audit laporan keuangan Pemkab Samosir tahun 2021. Seperti kebijakan pengangkatan TBPP ini, sudah dilaporkan oleh beberapa LSM kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dan saat sekarang ini, sedang dalam tahap pemeriksaan saksi pelapor di Polda Sumut.


b. Adanya Anggaran sewa-menyewa yang sangat mahal sebesar Rp.40 juta perbulan untuk menyewa sebagian kamar hotel Vantas, yang dijadikan sebagai rumah dinas/rumah tinggal Bupati Samosir, dan hal ini juga sudah merupakan temuan dari audit BPK RI terhadap laporan keuangan tahun 2021. Juga terhadap kebijakan penyewaan hotel yang sangat mahal ini, sudah dilaporkan oleh beberapa LSM kepada APH, dan saat sekarang ini, sedang dalam tahap pemeriksaan saksi pelapor di Polda Sumut.


c. Adanya program Sirtunisasi dan program long beach, dengan beban anggaran yang sangat besar, yang belum mempunyai kajian dan studi perencanaan, bahkan akibat dari program ini, Pemkab. Samosir melakukan pengerukan bukit yang berada pada hutan lindung dan di lahan APL, dimana hasil pengerukan gunung tersebut dijadikan untuk reklamasi Danau Toba, sirtunisasi, serta ambil untung untuk kepentingan pribadi. 

Diketahui bahwa kasus ini sedang dalam penanganan Polda Sumut.


2. Kemudian dalam pembahasan P-APBD 2022, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab. Samosir, memohon kepada Bupati Samosir agar tiga point yang dikemukakan diatas yaitu, membubarkan Tim Bupati Percepatan Pembangunan, Kemudian menghapus anggaran sewa hotel untuk tempat tinggal Bupati, dan sebaiknya Bupati untuk segera menempati dan tinggal menetap di Rumah Dinas yang sudah direnovasi, sesuai dengan rekomendasi BPK RI dalam audit laporan keuangan Pemkab Samosir tahun 2021.


Dimana Rumah Dinas Bupati Samosir sudah disiapkan oleh Negara. Serta tidak melanjutkan program Long beach, Sirtunisasi sebelum ada kajian dan perencanaannya, dan tidak ada lagi pengerukan bukit dan pengrusakan lingkungan, akibat dari pelaksanaan program ini.


Dan pada awalnya, dalam tahap lobby-lobby, sebelum pembacaan nota pengantar P-APBD, Fraks PDIP, langsung bertemu dengan Bupati untuk memohonkan ketiga point tersebut, untuk tidak lagi diakomodir dalam P-APBD tahun 2022, sehingga Fraksi PDI Perjuangan mendukung P-APBD 2022, dan pada saat itu, Bupati Samosir setuju dan berjanji untuk mengakomodir permohonan Fraksi PDI Perjuangan tersebut, dan dalam pembahasan selanjutnya, tidak lagi ditampung anggaran-anggaran yang kontroversial tersebut. sehingga Fraksi PDI Perjuangan pun, hadir dan quorum, dalam rapat Paripurna tingkat pertama dalam tahap pembacaan Nota Pengantar P-APBD oleh Bupati Samosir.


3. Kemudian Pembahasan PAPBD selama 2 hari, Bupati Samosir ingkar terhadap janjinya kepada Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan dalam pembahasan P-APBD, dimana TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), tidak menggubris permohonan/aspirasi dari Fraksi PDI Perjuangan, sehingga Fraksi PDI Perjuangan tidak menghadiri Rapat Paripurna dalam agenda persetujuan bersama P-APBD tahun 2022.


4. Diluar kebijakan Anggaran, Fraksi PDI Perjuangan juga, menyarankan kepada Bupati Samosir agar Orang tua Bupati, Saudara Ober Gultom, agar tidak terlalu mencampuri urusan Pemerintah Kabupaten di Samosir.


Demikianlah kronologis mengapa Fraksi PDI Perjuangan tidak hadir dalam Rapat Paripurna dalam agenda persetujuan bersama terhadap P-APBD tahun 2022," beber Pardon. (BG/TS)


TRENDINGMore