HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Modus Umpan Wanita, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Kamis, 06 Oktober 2022, 20:05 WIB
Last Updated 2022-10-06T13:05:21Z
ZFS alias EF (37) dan HS alias H (23) yang keduanya merupakan warga Dusun 1 Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ditangkap personel Polsek Binjai Timur. 


BINJAI-BERITAGAMBAR :

ZFS alias EF (37) dan HS alias H (23) yang keduanya merupakan warga Dusun 1 Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ditangkap personel Polsek Binjai Timur.


Kapolsek Binjai Timur AKP A Pardede menceritakan pada Senin (3/10/2022) sekira pukul 04.00 WIB di mana korban yang diketahui berinisial ST (42) warga Dusun II Mekar Jaya, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat mengendarai mobil pikup merek Suzuki Carry menuju arah Medan.


"Setibanya di Km 16 korban dihentikan seorang perempuan dengan alasan hendak menumpang ke Medan," kata pria dengan balok tiga dipundaknya ini, Kamis (6/10/2022).


Sekitar 50 meter setelah ia mengangkut perempuan tersebut, ada empat orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai 2 sepeda motor tiba-tiba memberhentikan mobil korban.


"Satu diantara mereka memegang kampak dan mengaku kalau perempuan tersebut adalah istrinya. Yang kemudian mereka menurunkan perempuan itu dan mengarahkan korban untuk putar balik kembal ke Binjai," terangnya.


Setibanya di areal lahan PTPN 2 Jalan Bangau, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, korban yang merasa terancam keselamatannya lalu secara tiba-tiba mematikan mesin, mencabut kunci kontak dan melompat keluar mobil menuju arah semak-semak dan berlari menjauh.


"Beberapa saat kemudian korban kembali lagi ke areal lahan PTPN 2 tempat korban menghentikan kenderaannya. Namun mobil tersebut sudah tidak ada lagi, sehingga atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Binjai Timur dengan Nomor : LP/B/88/X/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, Tanggal 3 Oktober 2022," ungkapnya.


Orang nomor satu di Polsek Binjai Timur ini langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Alex Pasaribu beserta anggota untuk melakukan lidik dan pengungkapan kasus.


"Kita mengamankan satu pelaku pada Selasa (4/10/2022) pukul 20.00 WIB di Desa Tanjung Pama, Kecamatan Kutalimbaru dan ketahui berinisial ZFS alias EF (37) warga Dusun 1 Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang," katanya.


Setelah itu, katanya, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 23.00 WIB di Simpang Megawati, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur Resrkim Polsek Binjai Timur mengamankan seorang pelaku yang diketahui berinisial HS alias H (23) warga Dusun 1 Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.


"Dari hasil interogasi terhadap kedua terduga pelaku bahwa mereka mengakui perbuatannya dan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," akunya.


Kedua terduga pelaku saat ini, sambungnya, diamankan di Polsek Binjai Timur beserta barang bukti 1 Unit mobil Suzuki Carry pikup, 1 buah senjata tajam jenis Kampak, guna diproses sesuai hukum yang berlaku.(BG/MED)

TRENDINGMore