KRIMINALNEWSPERISTIWASUMUT

Polsek Siantar Selatan Ringkus Pencuri Inventaris KUA

Senin, 17 Oktober 2022, 07:43 WIB
Last Updated 2022-10-17T00:43:53Z
Polsek Siantar Selatan pimpinan Kapolsek Iptu Edi Tuahta Pitra Saragih (tiga kanan) meringkus terduga pencuri inventaris KUA Kecamatan Siantar Selatan.


PEMATANG SIANTAR-BERITAGAMBAR : Polsek Siantar Selatan Polres Kota Pematang Siantar meringkus pria DP (30) warga Jl. Sibatubatu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, terduga pencuri inventaris Kantor Urusan Agama Kecamatan Siantar Selatan.


Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan Ipda Sahat Sinaga bersama anggota meringkus DP di Jl. Sabang Merauke, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Jumat (14/10) pukul 16:00 WIB serta menyita barang bukti terdiri satu unit komputer merk Lenovo tipe PC All In One, satu unit keyboard merk Lenovo, satu unit adaptor merk Lenovo, satu unit mouse merk Lenovo dan satu unit printer pass book merk Epson PLQ 30.


Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya, Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung dan Kapolsek Siantar Selatan Iptu Edi Tuahta Pitra Saragih, Senin (17/10) menyebutkan, Polsek Siantar Selatan meringkus DP berdasarkan laporan pengaduan Kepala KUA Mhd. Zuhri Pulungan pada Selasa (11/10).


Dalam laporannya, Kepala KUA menyebutkan saksi Shiddi Damanik, pegawai KUA, datang ke KUA, Jl. Gunung Simanukmanuk, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Selasa (11/10) pukul 07:20 WIB.


Namun, ketika hendak masuk KUA, saksi melihat pintu sudah terbuka. Kemudian, saksi meminta saksi Arief Martono, staf KUA agar jangan memasuki kantor, karena menduga terjadi pembongkaran dan terlihat ada perusakan pintu.


 Selanjutnya, Shiddi  memeriksa isi ruangan KUA dan komputer serta alat elektronik lainnya sudah tidak ada lagi. Melihat berbagai inventaris KUA tidak ada lagi, Shiddi segera melaporkannya kepada Kepala KUA.


Akibat kehilangan inventaris KUA itu dan mengakibatkan kerugian mencapai Rp 30 juta, Kepala KUA merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Siantar Selatan.


Berdasarkan laporan Kepala KUA itu, Kapolsek Siantar Selatan memerintahkan Kanit Reskrim memproses laporan itu dan melakukan penyelidikan untuk pengungkapan hilangnya inventaris KUA itu.


Berdasarkan hasil penyelidikan, ada dugaan pelaku pencurian inventaris KUA itu, DP dan A, 32, warga Jl. Diponegoro, Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat. Kanit Reskrim bersama anggotanya segera melakukan pencarian dan akhirnya mengetahui keberadaan DP dan meringkusnya, sedang A masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Kanit Reskrim bersama anggota juga berhasil menemukan barang bukti yakni beberapa inventaris KUA.


Kapolsek Siantar Selatan menyebutkan pihaknya telah menahan DP terduga pelaku pencurian sesuai Pasal 363 KUH Pidana untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan serta masih melakukan  pencarian terhadap A.(BG/PS).





TRENDINGMore