ASLABHUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Selundupkan 30 Kg Sabu-sabu dan Ekstasi Pakai Kapal Kayu Reyot Ditangkap Polisi

Selasa, 25 Oktober 2022, 20:10 WIB
Last Updated 2022-10-25T13:10:50Z

Penyelundup sabu-sabu seberat 30 kilogram dan 8.000 ekstasi bernama AS alias Rambo, TM alias Toto dan MP alias Mul usai dibekuk Polisi.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Tim gabungan DitresNarkoba dan Polairud Polda Sumut menyergap sebuah kapal kayu berwarna biru yang membawa 30 kilogram sabu-sabu di perairan Asahan atau Jermal Tele Sei Sembilang, Kabupaten Asahan.


Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (25/10) mengatakan penangkapan ini dilakukan pada 20 Oktober lalu berdasarkan informasi dari masyarakat adanya kapal membawa narkoba dari Malaysia melalui Perairan Asahan.


Disini personel mengamankan tiga penyelundup narkoba bernama AS alias Rambo (49) nahkoda kapal, TM alias Toto (47) dan MP alias Imul (37) ABK kapal.


Selain menemukan sabu-sabu, Polisi juga menemukan ekstasi sebanyak 30 ribu butir.


"Dari informasi tim gabungan dengan menggunakan kapal patroli bergerak menuju lokasi yang diperkirakan sering dilalui hingga akhirnya mendapat informasi tentang orang yang dicurigai sebagai kurir penjemput narkoba," kata Kombes Hadi.


Pada Kamis 20 Oktober 2022 sekira Pukul 10.00 WIB di Perairan Asahan tepatnya di Jalur Jermal Tele Sei Sembilang personel kapal nelayan bermesin dompeng mencurigakan.


Kemudian personel mengejar kapal lalu menghentikan dan memeriksa tiga orang terdiri nahkoda, ABK beserta muatan kapal.


Disinilah Polisi menemukan 8.000 butir ekstasi disimpan di kardus cokelat di atas palka belakang kapal.


Pada pemeriksaan lantai dek kapal sebelah kiri lagi satu plastik besar warna hitam dan yang di dalamnya ditemukan empat bal plastik hitam berisi sabu-sabu seberat 30 kilogram.


Sabu-sabu ini dibungkus menggunakan teh kemasan China merek GuanYinWang.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rambo dan kawan-kawannya mengaku cuma disuruh menjemput ke tengah laut perbatasan Malaysia sesuai titik kordinat yang diberikan oleh pria berinisial J.


AS alias Rambo, TM alias Toto dam MP alias Mul mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta per kilogramnya jika berhasil membawa barang haram itu ke teluk Tanjung Balai.


Apabila telah sampai J akan memerintahkan mereka barang itu diserahkan kepada siapa.


"Namun belum sempat diserahkan kepada penerima sudah tertangkap oleh Tim Gabungan Unit 2 Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumut dan personil Ditpolairud Polda Sumut," tutup Hadi.(BG/MED)


TRENDINGMore