NEWSPERISTIWASUMUT

Sakit Hati Sering Dimaki, Dua Pemuda Habisi Nyawa Theofinus Situmorang Dengan Kayu

Selasa, 25 Oktober 2022, 19:48 WIB
Last Updated 2022-10-25T12:48:25Z

 

Polres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo dan personel lainnya saat melakukan konfetensi pers terkait pembunuhan Theofinus Situmorang, di Mako Polres Simalungun.

SIMALUNGUN-BERITAGAMBAR : 

Dua pelaku  AA (22) warga Huta Dolok Parmonangan Nagori Pondok Buluh Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun dan seorang temannya masih di bawah umur SS (17), nekat menghabisi nyawa Theofinus Situmorang, akibat sakit hati karena sering dimaki-maki korban.


Pengakuan kedua terduga pelaku terungkap saat Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, menggelar Konferensi Pers, di Mako Polres Simalungun Jln.Jhon Horailam Pematang Raya Kabupaten Simalungun. Senin (24/10/2022) sekira pkl.10.00 WIB.


Dikatakan, Satuan Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap kedua terduga pelaku dan kini sudah ditetapkan jadi tersangka 7 hari setelah kejadian penganiayaan terhadap korban Theofinus Situmorang.


" Keduanya sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap di Padang Lawas dan Riau," kata Kapolres.


Awal kejadiannya, Jumat (14/10/2022) sekira pukul 23.30 Wib, TKP di Dusun Huta Tongah Nagori Pondok Bulu, Kabupaten Simalungun, korban atas nama Theofinus Situmorang ditemukan tewas di tepi jalan umum dengan kondisi berlumuran darah dan diduga telah menjadi korban laka lantas. Namun setelah dilakukan autopsi terhadap jenazah korban ditemukan adanya beberapa bekas luka yang diakibatkan penganiayaan.


Menyikapi ini, Satuan Reskrim Polres Simalungun dipimpin AKP Rachmat Aribowo bersama Tim Jatanras berhasil mengungkap dan menangkap AA, 22, dan seorang temannya masih di bawah umur.


" Keduanya diduga telah melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan kematian Theofinus Situmorang dengan memukul kepala korban secara berulang kali dengan menggunakan sebatang kayu," jelas mantan Kapolres Taput itu.


Sedangkan terkait motifnya disebutkan, kedua terduga pelaku merasa sakit hati terhadap korban karena Theofinus Situmorang selalu memaki orang tua (Bapak) dari AA yang telah meninggal dunia, kemudian AA bersama temannya merasa tersinggung atas ucapan korban yang mengajak untuk berduel dan menantang kedua tersangka tersebut.


" Saat berada di warung tuak, korban memaki-maki kedua tersangka sehingga mengakibatkan pertengkaran mulut. Kemudian saat perjalanan pulang, kedua tersangka secara membabi buta memukuli kepala korban dengan menggunakan sebatang kayu, yang diambil dari samping rumah warga, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dilokasi tempat kejadian perkara," kata Kapolres.


Setelah memukuli korban, AA dan temannya meninggalkan TKP dan melarikan diri ke Adian Koting Kabupaten Tapanuli Utara. Tetapi saat personel Satuan Reskrim Polres Simalungun melakukan pengejaran ke daerah itu, justru kedua tersangka sudah melarikan diri ke Provinsi Riau dengan menaiki bus jurusan Sibolga-Riau.


Tidak kenal lelah, Satreskrim Polres Simalungun terus berupaya mengejar dan akhirnya, Senin (17/10) berhasil mengamankan teman AA yang masih di bawah umur di Kecamatan Barumun. Setelah dilakukan interogasi singkat, kepada petugas teman AA mengakui bahwa dirinya bersama AA telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia. Dia juga menerangkan bahwa AA telah berada di Provinsi Riau.


Selanjutnya, Satreskrim Polres Simalungun terus memburu tersangka AA dan Kamis (20/10), sekira pukul 08.30 WIB, personel Jatanras berhasil mengamankan AA dari tempat persembunyiaannya di dalam lahan perkebunan sawit Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau.


Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jenis Mio warna hitam, 1 pasang sepatu warna biru, 1 buah potongan kayu berukuran 1 meter, 1 potong kaos warna loreng, 1 buah kemeja kotak-kotak hitam, 1 jaket warna hitam, 1 buah tali pinggang, 1 potong celana panjang warna abu-abu.


" Saat ini keduanya telah ditahan untuk proses lebih lanjut," tukas Kapolres.


Pasal yang dipersangkakan terhadap AA, Pasal 340 Sub 338 lebih subs pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Sedangkan untuk temannya yang masih di bawah umur Pasal 340 Sub 338 lebih subs 170 ayat 2 ke 3 KUHP Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.


Secara khusus Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengendalikan diri, menahan diri, mengontrol diri, lebih-lebih saat minum tuak.


" Mari sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan terhindar dari perbuatan, tindakan kriminal, yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," tandasnya.(BG/SMG).


.

TRENDINGMore