NEWSPERISTIWASUMUT

Tim Gabungan Temukan 4 Pengunjung Warnet di P. Siantar Positif Narkoba

Senin, 31 Oktober 2022, 08:54 WIB
Last Updated 2022-10-31T01:54:23Z

 

Tim Gabungan Polri, TNI, Satpol PP, BNNK, Lurah Martoba dan RT melakukan kegiatan patroli GKN di Warnet Art Community, Jl. Ade Irma Suryani, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.



 

PEMATANG SIANTAR-BERITAGAMBAR : 

Tim Gabungan Polri, TNI, Satpol PP, BNNK, Lurah Martoba, Ketua RT, KBO dan Kanit Idik Satres Narkoba menemukan Empat pengunjung positif narkotika jenis sabu-sabu (SS) di Warnet Art Cummunity, Jl. Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.


Namun, saat kegiatan patroli Grebek Kampung Narkoba (GKN) itu, Kamis (27/10) pukul 14:00 WIB, Tim Gabungan tidak menemukan barang bukti narkotika saat penggeledahan tubuh Empat pengunjung Warnet itu yang positif SS itu.


Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Senin (31/10) menyebutkan, Tim Gabungan melakukan kegiatan patroli GKN setelah lebih dulu Kasat Narkoba memimpin apel Tim Gabungan di depan ruang kerja Satres Narkoba di Mapolres.


Selanjutnya, Tim Gabungan berangkat ke Warnet dan mengamankan lima pria di dalam Warnet. Setelah menggeledah tubuh lima pria itu, Tim Gabungan tidak menemukan barang bukti narkotika, hingga Tim Gabungan melakukan tes urine terhadap lima pria itu.


Hasilnya, empat pria positif SS terdiri AS (27) NW (30), JHS (42) dan JS (42). 


Setelah tes urine, Tim Gabungan membawa empat pria positif SS ke markas Satres Narkoba untuk mengambil keterangan dan gelar perkara.


Menurut Kasat Narkoba, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, pihaknya tidak bisa memproses empat pria itu secara hukum, karena tidak menemukan barang bukti narkotika dari empat pria itu.


Karena hasil tes  urine empat pria itu positif, Satres Narkoba membawa empat pria ke BNNK, Minggu (30/10), agar pihak BNNK melakukan asesmen medis terhadap empat pria itu.(BG/PS).







TRENDINGMore