NEWSPERISTIWASUMUT

Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dan Pakaian Bekas

Jumat, 04 November 2022, 12:01 WIB
Last Updated 2022-11-04T05:01:08Z

Bea Cukai Sumatera Utara menujukkan barang bukti saat gelar kasus penyelundupan barang ilegal, di Gedung Keuangan Negara (GKN) Sumut.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Bea Cukai Sumatera Utara kembali berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dan pakaian bekas dari luar negeri yang akan diedarkan di Sumatera Utara dengan menangkap delapan tersangka. Namun, pihak Bea Cukai belum menjabarkan, kapan barang bukti akan dimusnahkan.


Hal itu disampaikan Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut, Achmad Fatoni (dua kanan) beserta jajaran memberikan keterangan saat gelar kasus penyelundupan barang ilegal, di Aula Gedung Keuangan Negara (GKN) Sumut, Medan.


Pihak Bea Cukai mengatakan, bahwa ada sembilan tersangka yang diamankan dalam kasus rokok ilegal dan pakaian bekas ini. Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara Achmad Fatoni menjelaskan, penindakan berkat kerja asama dengan Bea Cukai Medan, Teluk Nibung, Kuala Tanjung, Sibolga, Kanwil Khusus Bea dan Cukai Kepulauan Riau periode September hingga Oktober.


Hasil pengungkapan pertama pada 23 September dari tersangka berinisial M didapati 1.000.000 batang rokok ilegal merk Camclar yang diselundupkan dalam 100 karton. Tersangka sendiri diamankan pada 23 September 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di pintu Tol Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.


Pengungkapan kedua sebanyak enam tersangka berinisial B,SM, SR, NS, R, dan MF ditangkap membawa 449 Ballpress atau pakaian bekas. Mereka membawa pakaian bekas dari Malaysia menggunakan satu kapal motor KM Cahaya Baru GT. 34 No:1125/Ppe di Perairan Pulau Berhala, Serdang Berdagai.


"Baju bekas ini berasal dari Port Klang Malaysia dengan tujuan Kabupaten Batubara pada 23 Oktober 2022 sekitar pukul 22.15 WIB," kata Fatoni.


Ketiga, tersangka inisial N yang membawa 130.000 batang rokok merk Luffman tanpa dilekati pita cukai juga ditangkap pada 1 November 2022 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Kota Sibolga. Keempat, tersangka M yang menimbun 1.270.000 batang rokok ilegal merk Camclar tanpa pita cukai diamankan pada 12 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WIB di Gudang Ekspedisi CV Dua Bintang Trans, Jalan Bandara Kualanamu KM 8-9, Deliserdang.


"Perkiraan nilai barang berupa rokok illegal dan Ballpress yang akan diselundupkan sejumlah Rp 5.938.900.000 dan potensi kerugian negara Rp 2.500.100.000," ujarnya.


Fatoni merinci, hasil kerjasama TNI - Polri serta Pemda sejak Januari 2022 sampai dengan Oktober 2022 menindak rokok tanpa cukai sebanyak 13.003.990 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 12.401.354.385. Pihaknya juga telah melakukan 22 kali penyidikan dan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Penuntut Umum untuk disidangkan atas dukungan dan bantuan dari pihak Kejaksaan.





TRENDINGMore