NEWSPERISTIWASUMUTUMUM

Bupati DS: BPN Beri Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah Dan Cegah Sengketa

Jumat, 23 Desember 2022, 15:33 WIB
Last Updated 2022-12-23T08:33:14Z
 Bupati DS: BPN Beri Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah Dan Cegah Sengketa.




DELISERDANG -BERITAGAMBAR :

Walaupun bukan daerah terluas dari segi wilayahnya namun dari sisi letaknya yang strategis Kabupaten Deliserdang masuk dalam kawasan pengembangan Mebidangro. Hal ini dapat dilihat dari wilayahnya mengelilingi Kota Medan dan berbatasan dengan Provinsi Aceh, Serdang Bedagai, Karo, Langkat, Binjai dan Tebing Tinggi serta beberapa Ibu kota Kecamatan menjadi kota satelit di pinggiran Kota Medan. 


Hal itu dikatakan Bupati Deliserdang H.Ashari Tambunan dalam sambutannya disampaikan Wakil Bupati HMA Yusuf Siregar pada acara penyerahan sertifikat tanah aset Pemkab Deliserdang dan PT. PLN (Persero) UPT Medan di Aula Bumi Bhakti lantai II Kantor BPN Deliserdang, Jum'at (23/12).


Menurut Bupati, letak Deliserdang yang strategis inilah yang menjadikan Kabupaten Deliserdang sebagai magnet perkembangan ekonomi sekawasan yang tentunya merupakan syarat mutlak bagi pertumbuhan ekonominya adalah ketersediaan tanah sekaligus kepastian status kepemilikan dan ketaatan penggunaan tanah dan ruangnya.


Dalam kenyataannya, status kepemilikan tanah di daerah ini banyak yang masuk aset BUMN terutama PTPN2 dan juga tanah-tanah Grand Sultan yang dilapangan ramai di klaim atau dikuasai dan digarap oleh masyarakat. Penggarapan tanah inilah yang menjadi persoalan pelik yang dihadapi.


Kehadiran Kantor Pertanahan sangat strategis dalam memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah sekaligus mencegah sengketa dengan melakukan legalisasi berupa pendaftaran tanah secara sistematis, lengkap, retribusi tanah barang milik Kementerian/Lembaga aset pemerintah daerah dan perwakafan tanah.


Pemkab Deliserdang mendukung langkah-langkah BPN melalui legalisasi aset masyarakat tersebut dengan menerbitkan Peraturan Bupati dalam memberikan pengurangan BPHTB bagi peserta pensertifikatan tanah melalui program strategi nasional sampai Rp. 0. dengan nilai tanah sampai Rp. 500 juta dan penetapan biaya persiapan program strategi nasional sebesar Rp. 250 ribu dari swadaya masyarakat untuk menghindari praktek pengutipan diluar ketentuan oleh aparat Desa/Kelurahan.


Selain itu, Pemkab Deliserdang bekerjasama dengan Kantor Pertanahan juga membuat peta zona nilai tanah dan house to house dalam penyetoran BPHTB dan PNBP sesuai inisiasi KPK yang bertujuan untuk optimalisasi pendapatan daerah.


Bupati memberi apresiasi Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Utara yang telah bekerjasama dengan Pemkab Deliserdang dalam mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan di bidang pertahanan dengan dilaksanakannya penyerahan hibah pertapakan Kantor BPN kepada Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan penyerahan sertifikat aset Pemkab Deliserdang dari Kantor BPN.


"Semoga dengan penyerahan sertifikat ini dapat menjadi motivasi dalam memberi jaminan kepastian hukum pemilikan tanah melalui penerbitan sertifikat pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, penanganan dan penyelesaian sengketa pertanahan maupun kegiatan yang berkaitan menunjang dan mendukung pendapatan daerah"tandasnya.


Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Askani, SH,MH, dalam sambutannya menyampaikan terimakasih bahwa Pemkab Deliserdang menyerahkan aset. Ketika pengguna dengan pemilik berbeda akan menjadi temuan BPK ketika anggaran masuk untuk peningkatan sarana prasarana fisik karena bukan menjadi aset dan Pemkab repot untuk mengusulkan APBD. Instansi vertikal dan daerah satu kesatuan NKRI yang mengurus masyarakat yang sama.


Dikatakannya, hadirnya BPN di Kabupaten Deliserdang memiliki 3 misi yakni melayani masyarakat, melayani pemerintah daerah dan melayani investasi. Kalau tidak ada investasi ekonomi tidak bergerak. Saat ini, penetapan BPHTB masih mengacu pada NJOP yang ada di PBB. 


Ia minta kepada Kepala BPN Deliserdang agar membereskan seluruh kepentingan Pemerintah Daerah karena itu menjadi tugas dan misi untuk bagaimana membantu Pemerintah Daerah berkaitan dengan penertiban, pengamanan, legalitas aset karena itu salah satu point penilaian dari BPK dalam rangka menilai kinerja.


"Jangan sampai ada aset Pemkab Deliserdang dihilangkan dengan sengaja, tetapi bagaimana mengamankan aset tersebut. Pemerintah tidak boleh kalah dengan mafia tanah "tegas Askani mengingatkan.


Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deliserdang Abdul Rahim Lubis, SH,MKn, dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini adalah penyerahan sertifikat tanah pertapakan Kantor BPN Kabupaten Deliserdang yang memang sudah lama dinanti.


Kegiatan ini dirangkai dengan penyerahan sertifikat sebagai timbal balik BPN Deliserdang kepada Pemkab Deliserdang dengan menyerahkan sertifikat yang menjadi target pensertfikatan aset Pemkab Deliserdang yang targetnya 100 bidang namun baru selesai 17 bidang dan sisanya dalam proses.


Kegiatan yang ditandai penandatanganan bersama  berita acara penyerahan sertifikat tanah aset Pemkab Deliserdang dan PT.PLN (Persero) UPT Medan tersebut dihadiri Sekdakab Deliserdang H.Timur Tumanggor, perwakilan PT. PLN (Persero) UPT Medan Ardiansyah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Deliserdang Citra Effendi Capah,  Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Rachmadsyah,  Kadis Perkim dan Pertanahan Heriansyah Siregar,  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Baginda Thomas Harahap. (BG/DS)





TRENDINGMore