NEWSSUMUTUMUM

Gubsu Edy Ancam Balik Karang Taruna setelah Diancam Digugat ke PTUN: Ga Kukasih APBD

Kamis, 08 Desember 2022, 16:41 WIB
Last Updated 2022-12-08T09:41:35Z

Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi saat diwawancarai, beberapa waktu lalu. Edy Rahmayadi menanggapi gugatan yang akan ditujukan kepadanya terkait Surat Keputusan (SK) pergantian Ketua Karang Taruna Sumut. 


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menanggapi gugatan yang akan ditujukan kepadanya terkait Surat Keputusan (SK) pergantian Ketua Karang Taruna Sumut.


Penetapan SK Gubernur ini sempat ditolak oleh Pengurus Nasional Karang Taruna melalui Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Budi Setiawan, menyatakan SK Gubernur itu tidak sesuai dengan ketentuan/aturan tentang Karang Taruna dan tetap mengakui Dedy Milaya tetap sebagai Ketua Karang Taruna Sumut yang sah masa bakti 2018-2023.


Gubsu Edy Rahmayadi Kamis (8/12) berkomentar “gak ada urusan ditolak (SK revisi).


Edy Rahmayadi juga mengancam tidak akan menyalurkan dana hibah yang bersumber dari APBD Sumut untuk kepengurusan Karang Taruna Sumut.


“Kalau enggak, nanti enggak ku kasih APBD,” pungkasnya.


Sebelumnya, Wakil Ketua Umum (Waketum) 1 Bidang Organisasi Pengurus Nasional Karang Taruna, Budi Setiawan meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi mengoreksi SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023.


Di mana dalam SK tersebut, Edy Rahmayadi mengganti Dedi Dermawan Milaya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut dan menetapkan Samsir Pohan dan Nurul Yakin Sitorus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.


"Yang pertama kita lakukan adalah upaya persuasif lebih dulu. Memberikan penjelasan kepada Gubsu terkait SK gubernur tersebut," kata Budi, Senin (5/12/2022).


Hal ini kata Budi berdasarkan arahan Ketum Karang Taruna Pusat. Bahwa Peraturan Menteri Sosial RI nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna berbeda dengan Peraturan Menteri Sosial sebelumnya (no 77 / 2010) tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.


"Jadi selain dari judulnya yang berbeda, secara substansi Permensos 25 / 2019 tidak lagi mengatur tentang kelembagaan dan rumah tangga Karang Taruna," katanya.


Budi menuturkan, Permensos 25 / 2019 lebih mengatur terkait tata hubungan Karang Taruna dengan pemerintah, di mana posisi pemerintah sebagai pembina dalam dimensi pemberdayaan adalah lebih pada aspek fungsional dan pembinaan secara umum.


"Bukan mengintervensi dan terlibat langsung dalam urusan internal, keorganisasian dan kelembagaan Karang Taruna. Karang Taruna adalah lembaga /organisasi yang independen dan mandiri dalam urusan rumah tangganya," ujarnya.


"Artinya sampai saat ini Dedi Dermawan masih sebagai Ketua Karang Taruna Sumut. Jadi pernyataan saya yang dikutip di beberapa media itu lebih menjelaskan konsideren hukumnya," ucapnya.


Untuk itu ia berharap, Edy Rahmayadi mengoreksi kebijakan tersebut. "Kalau tidak, maka ada konsekuensi hukum yang akan dilakukan yakni di PTUN kan," ujarnya.(BG/MED)

TRENDINGMore