NEWSPERTANIANSUMUT

Ini Tupoksi KP3 Humbahas Dalam Pengawasan Penyaluran Pupuk Subsidi

Jumat, 23 Desember 2022, 15:01 WIB
Last Updated 2022-12-23T08:01:07Z
Rapat KP3 Humbahas soal penngawasan penyaluran pupuk bersubsidi di Humbahas.




HUMBAHAS -BERITAGAMBAR :

 Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Humbahas menargetkan penyaluran dan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran. Tugas dan fungsi pengawasan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan R.I No:15/M-DAG/PER/4/2023 tentang penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.



Terkait pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, Ketua KP3 Drs Tonny Sihombing, ke waetawan Jumat (23/12/2022) diruang kerjanya mengatakan,bahwa Tim KP3 Humbahas konsisten melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan.


"Melihat Pasal 14 Peraturan Mendag, bahwa penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan berdasarkan rencana defenitif kebutuhan Kelompok (RDKK). Ada patron regulasi pedoman teknis penyaluran pupuk yang harus dijalankan. Artinya, pola kerja pengawasan melibatkan stakeholder terkait," ujarnya.



Dia mengatakan ada bentuk skema pemantauan dan pengawasan terhadap pengadaan penyaluran pupuk dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten kota. Begitupun pola pengawasan penyaluran pupuk dari produsen ke distributor, dari dustributor ke pengecer, dan dari pengecer ke kelompok tani sesuai kewenangannya.


"Untuk pengawasan dan pemantauan pupuk sudah diatur dari kementerian sampai kabupaten. Nah, dinas yang membidangi perdagangan yang melekat melakukan pengawasan pelaksanaan penyaluran dan ketersedian pupuk bersubsidi di wilayahnya. Sementara kewenangan melakukan klarifikasi atau perpal dilakukan oleh dinas yang membidangi pertanian di kabupaten," ujarnya.



Dia melanjutkan, selaku tim KP3 Humbahas melibatkan polres dan kejaksaan negeri yang diberikan kewenangan melakukan klarifikasi laporan indikasi penyimpangan atas pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.


"Bila terbukti dalam klarifikasi itu, dan ternyata ada bukti kuat ke arah pelanggaran, dapat dikenakan sanksi tindak pidana ekonomi atau tindak pidana lain sesuai dengan jenis pelanggaran dan dapat menggunakan bantuan aparat penegak hukum sesuai ketentuan," ujarnya.


Menurutnya, bila dibandingkan dengan usulan terhadap kebutuhan pupuk tidak sebanding, menjadi kendala utama selama ini adalah kebutuhan petani yang dituangkan melalui RDKK tidak semua dapat dipenuhi oleh produsen.



"Misalnya untuk tahun 2022, dari usulan yang dituangkan dalam RDKK tahun 2021 sebesar 84.266 ton, namun hanya 11.985 ton atau 27 persen yang dipenuhi oleh produsen ataupun kementerian pertanian.Artinya jatah 27% ini lah yang harus dibagi-bagi oleh petani kita. Tentu saja tidak cukup. Dalam hal ini, yang melakukan penjualan pupuk langsung ke petani adalah pengecer. Produsen menunjuk distributor, dan distributor menunjuk pengecer. Distributor wajib menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya," terangnya.



"Pada pasal 17 Permendag itu menjelaskan bahwa distributor bertanggung jawab atas kelancaran pupuk bersubsidi, melakukan pembinaan, pengawasan dan penilaian terhadap kinerja pengecer. Hasil dari pengawasan dan penilaianya itu dilaporkan ke produsen yang menunjuknya," sebutnya.


Dari pengawasan yang dilakukan oleh Tim KP3, katanya, KP3 berhak meminta hasil pengawasan petugas distributor ke pengecer, apakah sesuai dengan peruntukan berdasarkan jumlah usulan melalui sistem elektronik e-RDKK. "Artinya, pengecer wajib menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan persedian pupuk secara berkala. Demikian juga distributor wajib menyampaikan laporan kepada Dinas yang membidangi pertanian dan Dinas yang membidangi perdagangan," terangnya lagi.


Soal potensi distributor dan kios melakukan spekulasi penyaluran pupuk ke Koptan, Tonny tidak membantah bila ditemukan indikasi penyimpangan petunjuk teknis oleh pihak distributor dengan kios diminta untuk melaporkan.


"Potensi adanya bentuk penyalahgunaan wewenang oleh pihak kios dan distributor di lapangan selalu ada. Laporan dugaan tindak penyelewengan itu akan dibahas oleh Tim KP3 untuk mengambil sanksi. melalui proses kita yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," ungkapnya.


"Bila dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan pihak yang telah melanggar peraturan yang ditetapkan. Hasilnya sesuai dengan laporan tersebut, kita ambil keputusan melalui tindakan berupa rekomendasi untuk mencabut izin dan proses hukum yang lain oleh institusi terkait. Jika yang melakukan pelanggaran adalah Pengecer maka KP3 dapat merekomendasikan kepada Distributor untuk tidak memperpanjang kontrak dengan Pengecer tersebut. Bila pelanggaran ada pada Distributor maka KP3 dapat merekomendasikan kepada Prosuden untuk tidak memperpanjang kontrak Distributor walaupun harus dicatat bahwa KP3 hanya berhak memberikan Rekomendasi, sementara keputusan sepenuhnya ada di tangan Produsen," jelasnya.


Untuk tindakan preventif KP3 Humbahas soal penyaluran pupuk, kata Tonny, bahwa pihaknya telah beberapa kali mengundang Rapat berbagai pihak secara khusus untuk distributor maupun kios pengecer serta PPL sebagai pihak yang melakukan Perpal, untuk menjelaskan kehadiran KP3 Humbahas dalam pengawasan pupuk bersubsidi.(BG/HH)



TRENDINGMore