NEWSPOLITIKSAMOSIRSUMUT

KPU Kabupaten Samosir Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Pemilu 2024

Selasa, 13 Desember 2022, 16:33 WIB
Last Updated 2022-12-13T09:33:03Z
Komisioner KPU Kabupaten Samosir Robinsar Junaedi Barus didampingi Monang Sinaga, Barita Malau dan Gomgom Situmorang memimpin uji publik Dapil pada Pileg 2024 mendatang.kepada puluhan Jurnalis yang meliput di Samosir.


SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir melakukan uji publik terhadap Dua usulan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk Pemilu 2024, Selasa (13/12) di Kantor KPU setempat.


Anggota KPU Kabupaten Samosir Robinsar Junaedi Barus, didampingi Komisioner KPU Monang Sinaga  Barita Malau, Gomgom Situmorang mengatakan bahwa uji publik bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil tersebut, baik partai politik, organisasi kemasyarakatan, Jurnalis maupun perseorangan.


"Dari kegiatan uji publik, kami secara bersama mengujikan masukan atau tanggapan dari teman-teman Jurnalis di Samosir,"imbuhnya. Masukan tersebut kami tampung, diskusikan, diuji publik, dan disampaikan ke KPU RI," kata dia.


Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, kata Jumangin, pada tahapan penataan dapil, KPU kabupaten/kota harus membuat rancangan dapil.


Selanjutnya rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat, kemudian dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Utara.


Adapun Dua rancangan dapil yang diuji publik tersebut adalah rancangan pertama terdiri atas Empat dapil sebagaimana merupakan dapil yang sama seperti perhelatan Pemilu 2019.


Rancangan kedua terdiri atas Tiga dapil yang disampaikan KPU setempat sebagai pembanding, dan rancangan ketiga terdiri atas empat dapil usulan publik.


Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, kata dia, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.


Berdasar data agregat kependudukan kecamatan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU, tercatat jumlah penduduk di Kabupaten Samosir sebanyak 142.318 jiwa sehingga alokasinya masih tetap 25 kursi DPRD.


"Ini masih proses berjalan terkait dengan bagaimana menata dapil DPRD Kabupaten Samosir ke depan. Apakah masih sama tetap Empat dapil atau ada perubahan," ucap Junaedi.


Setelah ditetapkan, lanjut dia, penetapan kursi DPRD akan dibuatkan surat keputusan oleh KPU pada bulan Februari 2023.(BG/TS)





TRENDINGMore