DAERAHHUKUMNEWSSUMUT

Polisi Tangkap Pencuri 2 Karung Cabai Merah dan HP di Sidikalang

Kamis, 29 Desember 2022, 08:28 WIB
Last Updated 2022-12-29T01:28:27Z

Pelaku pencurian diserahkan ke Polres Dairi.


DAIRI-BERITAGAMBAR :

Ketahuan mencuri dua karung cabai merah dan handphone milik petani di perladangan Dusun Lae Rembong, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. seorang pemuda MA (25) diamankan personil Polsek Sidikalang Kota.  


Kapolsek Sidikalang Kota, Iptu Sukanto Berutu SH melalui Kanit Reskrim Ipda Sidik Prasetyo, Kamis (29/12) mengatakan, pelaku berinisial MA warga Jalan Air Bersih Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Cabai merah yang dicuri sebanyak dua karung dengan berat mencapai 18 kilogram, beserta satu unit handphone merek Samsung.


Kejadian tersebut menurutnya terjadi pada bulan November lalu. Namun, baru dilaporkan oleh korban pada bulan Desember 2022 kemarin.


Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian. Setelah mengumpulkan informasi di lokasi kejadian selanjutnya menangkap pelaku dari rumahnya.


"Pelaku pencurian kami amankan dari rumah orang tuanya, Selasa (27/12) kemarin," kata Prasetyo.


Disebutkannya, selama ini pelaku sudah sering melakukan aksinya, sehingga sangat meresahkan masyarakat khususnya para petani.


Penangkapan terhadap pelaku berawal dari handphone yang dijualnya kepada seseorang melalui aplikasi penjualan online.


"Setelah kami datangi, pembelinya dia tidak tau kalau handphone itu merupakan hasil pencurian, " jelasnya.


Dari informasi pembelinya diketahui ciri ciri dan identitas pelaku. Selanjutnya personil Polsek Sidikalang kota langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku dari rumahnya.


"Saat kami melakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan tidak mengaku telah melakukan pencurian. Akan tetapi setelah kami interogasi lebih mendalam, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya," terangnya.


Pengakuan pelaku, cabai merah yang di curinya telah di jual dengan harga yang murah, yakni sekitar Rp 2 juta. Uangnya sudah habis digunakan untuk berfoya-foya.


"Pengakuan pelaku uang hasil penjualan cabai dan handphone curian sudah habis untuk berfoya-foya," jelasnya.


Ditambahkannya, untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku sudah diserahkan ke Polres Dairi.(BG/DA)

TRENDINGMore