HUKUMNEWS

Polrestabes Medan Tangkap Tenaga Honorer Pelaku Percabulan Anak

Selasa, 27 Desember 2022, 13:34 WIB
Last Updated 2022-12-27T06:34:36Z

 

Pelaku cabul yang ditangkap petugas Polrestabes Medan.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku tindak pidana percabulan anak.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fahtir Mustafa SIK MH mengatakan, korban berumur 14 tahun dicabuli pelaku bernama Reza yang tinggal di kawasan Tembung.


"Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan. Saat ini kami masih mengembangkan dan mendalami keterangan korban," ucap Fathir, Selasa (27/12).



Berdasarkan hasil keterangan pelaku, Kasat Reskrim menyebutkan, pelaku bekerja sebagai tenaga honorer salah satu instansi.


"Tapi kita masih tanyakan lebih dalam kaitannya dengan bukti bahwasanya yang bersangkutan bekerja di instansi tesebut," ujarnya.


Pelaku dikenakan dengan Pasal 81 dan 82 Undang Undang Perlindungan Anak.


"Pelaku juga dijerat Pasal 6 Undang - Undang no 12 tahun 2022 mengenai tindak pidana kejahatan seksual dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara ditambah sepertiga karena pelaku merupakan bapak tiri dari korban," jelas Kasat Reskrim.


Dari hasil visum terhadap korban, Kompol Fathir mengatakan, kondisi korban saat masih dalam keadaan belum stabil.


"Kami juga bekerja sama dengan dinas terkait untuk menghilang trauma terhadap anak, termasuk berkomunikasi dengan pihak sekolah kaitannya dengan pemulihan trauma terhadap sih anak," jelas mantan Kapolsek Medan Baru ini.(BG/MED)


TRENDINGMore