DAERAHNEWSPERISTIWASUMUT

Polisi Tangkap 2 Laki-laki Dewasa Diduga Pengedar Sabu Antar Kabupaten

Jumat, 27 Januari 2023, 12:36 WIB
Last Updated 2023-01-27T05:36:55Z

 

Polisi Tangkap 2 Laki-laki Dewasa Diduga Pengedar Sabu Antar Kabupaten.

SIMALUNGUN-BERITAGAMBAR : 

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, berhasil menangkap dua laki-laki dewasa diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Perlanaan, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.


Kedua laki-laki tersebut masing-masing berinisial, MH alias D, 35, warga Kampung Keling Gg.Makmur, Kelurahan Perdagangan II, Kec. Bandar, Kab. Simalingun, berstatus pengangguran dan OIZ alias O, 48, warga Lorong VIII Parluasan Timur, Kelurahan Serbalawan, Kec. Dolok Batunanggar, Kab. Simalungun, berstatus sebagai supir.


"Keduanya ditangkap, Selasa (24/1) sekira sekitar pkl 15.00 WIB, di Huta III, Nagori Perlanaan, Kec. Bandar, Kab. Simalungun," kata Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, melalui Kanit I, Iptu Dian Putra, membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku kejahatan narkotika jenis sabu itu, Jumat (27/1).


Keterangan diperoleh menyebutkan, kedua laki-laki dewasa itu diduga sebagai pengedar narkoba antar kabupaten, tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu.


Penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan bahwasanya di Huta III, Nagori Perlanaan, Kec. Bandar, diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.


Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit I, Iptu Dian Putra, bersama personel lainnya berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Hingga sekira pukul 15.00, Tim Opsnal melihat 2 laki-laki dewasa yang ciri-cira serta gerak geriknya mencurigakan.


Tanpa buang waktu, petugas langsung mengamankannya dan saat diinterogasi mengaku bernama MH alias D dan OIZ alias O. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap keduanya ditemukan 4 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu di kantong celana yang dipakai MH alias D dengan berat bruto 15,32 gram dan 2 unit HP android.


Kemudian, kepada petugas MH dan OIZ mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka berdua untuk diantarkan kepada pemesan. Keduanya juga mengaku bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kampung Mangke, Kab. Batubara.


Tim langsung berupaya melakukan pengembangan dan pengejaran ke daerah Kampung Mangke, Kab. Batubara, namun sesampainya di lokasi yang dihunjuk, yang bersangkutan belum ditemukan di tempat tersebut dan tetap akan dilakukan penyelidikan dan pencarian.


Saat ini kedua laki-laki tersebut sudah jadi tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.(BG/SMG).



TRENDINGMore