NEWSPERISTIWASUMUT

Ungkap Kasus Narkotika Jadi Kado Tahun Baru Polres Madina

Selasa, 03 Januari 2023, 19:07 WIB
Last Updated 2023-01-03T12:07:07Z

Kapolres Madina beserta jajaran saat menggelar press release ungkap kasus narkotika dimako Polres Madina. 

 

MADINA-BERITAGAMBAR :

Polres Mandailing Natal (Madina) menggelar Press Release terkait ungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dihalaman mako Polres Madina, Selasa (3/1).


Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS, SIK, MH didampingi Kabag Ops, Kabag Ren dan Kasat Narkoba dalam paparannya menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa adanya dua orang laki-laki berboncengan mengendarai sepeda motor yamaha Jupiter MX dengan membawa bungkusan goni plastik dibalut kain sarung dan kaos melintasi Desa Sipapaga menuju arah Panyabungan.


Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Satuan Narkoba Polres Madina yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Irwan langsung melakukan pengintaian didepan kantor Inspektorat Madina di Kelurahan Dalan Lidang pada tanggal 31 Desember 2022 sekira pukul 01.30 WIB dini hari.


Dari pengintaian tersebut personil Satnarkoba berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial RG alias Calo (18) dan AK alias Ucok Godang (21). Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 21 ball ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning dalam karung goni dan satu unit becak bermotor (betor).


Lebih lanjut Kapolres menambahkan jika kedua tersangka mengatakan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari WI (masih status dalam lidik) warga Desa Simangambat Kecamatan Tambangan melalui Oji yang akan dikirim ke Jakarta melalui jasa transportasi dengan upah sebesar Rp 1.000.000/kg.


Dengan pengungkapan kasus tindak pidana ini, Kapolres mengatakan jika RG dan AK akan dikenakan pasal 115 ayat (2) subs 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (22) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta Denda 10 milyar.


"Tersangka akan dikenakan hukuman mati atau seumur hidup atau denda 10 milyar" pungkas Kapolres. (BG/MAD)




 



TRENDINGMore