DAERAHNEWSSUMUT

Bupati Taput Dukung Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Selasa, 28 Februari 2023, 16:45 WIB
Last Updated 2023-02-28T09:45:46Z

Bupati Taput Dukung Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat



TAPUT-BERITAGAMBAR :

Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, harus diberikan pengakuan dan perlindungan.


Masyarakat Hukum Adat merupakan salah satu potensi yang ada dan harus diberikan pengakuan dan perlindungan dalam rangka pemberdayaan MHA tersebut.


Hal itu disampaikan Bupati Taput, Nikson Nababan, saat memimpin Rapat Persiapan Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Bhinneka Café & Resto Sipoholon, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Senin (27/2).


Turut mendampingi Bupati, Kadis Lingkungan Hidup, Heber Tambunan serta dihadiri Pejuang HAM Masyarakat Adat, Abdon Nababan, Ketua PH AMAN Tano Batak, Roganda Simanjuntak, para Camat se-Kabupaten Tapanuli Utara dan para SKPD terkait.


Bupati Nikson Nababan, menyampaikan bahwa Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Tapanuli Utara, dapat digambarkan keberadaannya antara 'ada dan tiada' dimana secara formal belum ada ketentuan perundang-undangan yang mengukuhkan keberadaan mereka.



Akan tetapi di sisi lain secara faktual keberadaan mereka mewarnai aspek-aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan tidak dapat diabaikan begitu saja.



"Tentu saja satu hal yang penting adalah bahwa masyarakat hukum adat merupakan salah satu potensi yang ada dan harus diberikan pengakuan dan perlindungan dalam rangka pemberdayaan masyarakat hukum adat tersebut," ujar Bupati Nikson Nababan.


Untuk itu kata Bupati kepada jajarannya, agar bisa kompak bersinergi menjalani tugasnya, kerja keras, kerja iklas dan kerja tuntas untuk melindungi hak masyarakat, melindungi masa depan masyarakat, dan melindungi kekayaan alam Tapanuli Utara menjadi milik bersama.


Lanjut Bupati Nikson Nababan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan tetap mendukung penuh kegiatan ini, karena nantinya akan mempermudah dalam proses verifikasi dan validasi MHA. Setelah komunitas MHA telah mendapat pengakuan dan perlindungan, nantinya akan meningkatkan ekonomi masyarakat karena telah menjadi tuan di tanah sendiri.


Serta berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat desa yang masih kental dengan kebudayaan dan adat istiadatnya.



"Untuk kita ketahui bersama bahwa, di Indonesia, Tapanuli Utara adalah Pemda yang menjadi Pelopor memperjuangkan MHA," sebut Bupati Nikson Nababan.



Dalam kesempatan sebelumnya, Kadis Lingkungan Hidup Tapanuli Utara, Heber Tambunan, menyampaikan laporannya.

Pada tahun 2021 tim terpadu yang terdiri unsur pemerintah kabupaten tapanuli utara, telah melaksanakan kegiatan identifikasi masyarakat hukum adat serta verifikasi wilayah adat dan calon hutan adat.


Disebutkan, ada 11calon wilayah adat di Kabupaten Tapanuli Utara dan 2 wilayah adat lintas Kabupaten Tapanuli Utara - Kabupaten Toba, yang dilaksanakan pada 5 Oktober-18 Oktober 2021.


Kemudian ditindak lanjuti dengan keluarnya SK Pengakuan 3 Komunitas pada 11 januari 2022, yaitu:


A. Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Huta Ginjang, Desa Huta Ginjang, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara.



B. Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Nagasaribu Siharbangan, Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.


C. Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Aek Godang Tornauli, Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara.


Lebih lanjut disampaikan Heber, pada saat ini ada 9 Komunitas usulan calon Masyarakat Hukum Adat, yang akan melaksanakan verifikasi dan validasi, yaitu:


1. Komunitas Negeri Lumbantoruan, Desa Bona Nidolok, Kecamatan Purbatua.


2. Negeri Siuanggas Kecamatan Purbatua.


3. Negeri Janji Angkola, Kecamatan Purbatua.


4. Tapian Nauli Kecamatan Sipahutar.


5. Bona Ni Dolok Kecamatan Sipahutar.


6. Simardangiang Kecamatan Sipautar.


7. Pansurbatu Kecamatan Adiankoting.


8. Sitolu Ompu Kecamatan Pahae Jae.


9. Bonandolok Debata Raja Kecamatan Parmonangan.(BG/Tu)


TRENDINGMore