ALIANSI Mahasiswa Singkuang (AMS) menggelar aksi demo ke PT RPR di Medan, Senin (20/3) pukul 09.00 WIB. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Gubsu Edy Rahmayadi diminta mengevaluasi kebijakan Bupati Mandailing Natal dalam penyelesaian persoalan plasma masyarakat Singkuang 1 dengan PT Rendi Permata Raya (RPR). Hal ini disampaikan dalam satu satu pernyataan sikap Aliansi Mahasiswa Singkuang (AMS) yang menggelar aksi demo ke PT RPR di Medan, Senin (20/3) pukul 09.00 WIB.
Dalam siaran pers yang diterima Waspada, Tapriadi Nasution sebagai koordinator aksi menyatakan dalam orasinya pihak RPR terkesan tidak taat peraturan pemerintah dan menilai perusahaan adalah “VOC” modern pada saat ini.
Persoalan Plasma Masyarakat Singkuang 1 dengan pihak PT RPR sudah 14 tahun lamanya. Lamanya perjuangan masyarakat akan hak normatifnya ditandai oleh ketidak becusan atau Pemkab Mandailing Natal terhadap perusahan tersebut.
“Saya melihat persoalan plasma Singkuang I dengan pihak PT RPR yang begitu lama sudah dibumbui oleh politik kepentingan pemerintah Pemkab dalam hal ini Bupati sebagai pimpinan tertinggi di sana,” ujar Tapriadi.
Mengutip kata jurnalis Amerika Steve Allen bahwa “Kita adalah pemerintahan check and balances. Mafia dan pengusaha curang membuat cek, dan pejabat yang dikompromikan memperbaiki saldo bank mereka.
Dalam logika kebijakan, jika Pemkab memang betul memperjuangkan hak normatif masyarakat Singkuang, tidak mungkin begitu lama perjuangan mereka terhadap plasma ini.
Jika Pemkab serius untuk menyelesaikan masalah ini, Tapriadi meminta Pemkab untuk cabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan tutup aktivitas perusahan.
Dengan metode kebijakan ini, dirinya yakin 1 bulan saja pihak perusahan akan memberikan plasma kepada masyarakat Singkuang 1 di dalam hug.
“Sudah belasan tahun perjuangan masayarakat dalam menuntut hak normatif plasma mereka, Kebijakan Pemkab Madina tidak ada yang pro terhadap masyakat Singkuang 1, mulai dari rezim sebelumnya dan juga rezim saat ini.
“Terhakir, kami yang tergabung dalam Aksi Aliansi Mahasiswa Singkuang (AMS) memberikan pernyataan kepada Gubsu terkait dengan persoalan plasma masyarakat Singkuang 1 dengan PT RPR.
Bahwa AMS Meminta Gubsu intervensi Bupati Mandailing Natal untuk penyelesaian persoalan plasma masyarakat Singkuang 1 dengan PT RPR. Kemudian, Gubsu juga dminta evaluasi kebijakan Bupati Mandailing Natal dalam penyelesaian persoalan plasma masyarakat Singkuang 1 dengan PT RPR dan mencabut IUP PT RPR jika tidak merealisasikan plasmanya.
Mereka juga akan melaksanakan aksi Lanjutan dan lebih besar lagi sampai tuntutan dikabulkan oleh pemangku kebijakan (Gubernur dan Pemkab Madina) dan PT RPR dalam persoalan realisasi plasma kepada masyarakat Singkuang 1. (BG/MED)