DAERAHNEWSSUMUT

Polres Dairi Amankan NS Diduga Pungli dan Peras Supir

Kamis, 09 Maret 2023, 17:26 WIB
Last Updated 2023-03-09T10:26:41Z
Seorang pria NS diduga pelaku Pungli dan pemerasan diamankan di Satreskrim Polres Dairi.


DAIRI -BERITAGAMBAR :

Seorang pria berinisial, NS (47) warga Jalan Sisingamangaraja Desa Huta Usang Tiga Baru, Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi diamankan Sat Reskrim Polres Dairi.


Pria tersebut diamankan, karena telah melakukan pungli dan pemerasan kepada para supir mobil yang membawa ataupun mengangkut barang-barang yang melintas dari Jalan Sisingamangaraja Tiga Baru.


Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba, Kamis (9/3) membenarkan hal itu. Disebutkannya, pelaku berinisial NS sudah dijebloskan ke RTP dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.


Dijelaskan Rismanto, penangkapan terhadap pelaku setelah mendapat informasi dari warga khususnya para supir yang menjadi korban pungli dan pemerasan di Tiga Baru yang tentunya berkaitan dengan kegiatan pertanian masyarakat pada, Rabu tanggal 8 Maret 2023.


"Dalam aksi pungli dan pemerasan yang dilakukan pelaku, jumlahnya bervariasi sesuai ukuran mobil dan jenis muatan," sebut Rismanto.


Apabila para Supir mobil angkutan barang tersebut tidak bersedia memberikan uang. Pelaku mengancam akan melakukan kekerasan kepada pada supir dan kendaraan yang dibawa.


"Apa yang dilakukan pelaku sangat meresahkan para para supir mobil barang yang melintas," ujarnya.



Setelah mendapat informasi, personil Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Resum Ipda P. Lumbantoruan langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi.


Sesampainya di lokasi, pelaku NS yang merupakan anggota SPSI tertangkap tangan melakukan pungli dan pemerasan oleh personil Sat Reskrim.


Dari tangan pelaku diamankan barang bukti :


1. Satu buah blok kupon dari organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).


2. Satu blok kwintasi yang berisikan daftar variasi jumlah uang yang dikutip atau diminta dan berisikan stempel SPSI.



3. Uang sebanyak Rp 1.400.000 dengan pecahan uang harga Rp. 100.000 sebanyak enam lembar, dan pecahan uang harga Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 16 lembar


4. Uang sebanyak Rp 114.000 dengan pecahan uang harga Rp 100.000 sebanyak satu lembar, pecahan uang harga Rp 5.000 sebanyak dua lembar, dan pecahan uang harga Rp 2.000 sebanyak dua lembar.(BG/DAI)


TRENDINGMore