MEDANNEWS

Sambut Ramadhan MUI Sumatera Utara Sampaikan Enam Imbauan

Kamis, 16 Maret 2023, 09:30 WIB
Last Updated 2023-03-16T02:30:57Z

 


MEDAN-BERITAGAMBAR : 

Menyambut masuknya Bulan Suci Ramadhan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Ketua MUISU, Dr. H. Maratua Simajuntak bersama Sekretaris Prof. Dr. H. Asmuni, MA, Kamis (16/3) menyampaikan, memasuki bulan Ramadhan 1444 H mari kita sambut dengan gembira dan bersyukur atas hidayah kesempatan bertaubat dan beramal di bulan Ramadhan. Seiring dengan itu berdasarkan hadis, HR. al-Bukhari dan Muslim.


Barangsiapa yang menghidupkan (berdiri menunaikan shalat) bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap ampunan Allah, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.


Ada 6 imbauan yang disampaikan yakni,


1. Seluruh umat Islam di Sumatera Utara agar melaksanakan ibadah puasa, beserta seluruh amal ibadah pada siang hari serta menghidupkan malam-malam Ramadhan dengan melaksanakan shalat tarawih, witir, salat tahajjud, ceramah Ramadhan, tadarus Al-Quran, peringatan Nuzul Al-Quran, taklim berjemaah, pesantren kilat, safari Ramadhan, berbuka puasa bersama, memperbanyak zikir, i’tikaf dan berdoa kepada Allah untuk keselamatan Agama, bangsa, dan negara.


2. Untuk terciptanya rasa saling menghargai dan menghormati antar sesama, dihimbau kepada seluruh masyarakat yang tidak berpuasa untuk memuliakan bulan Ramadhan agar tidak bebas mengkonsumsi makanan/minuman di tempat umum.


3. Dihimbau Kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten/Kota dan Pihak Kepolisian untuk menutup tempat-tempat maksiat dan menertibkan lokasi yang berpotensi menjadi tempat-tempat maksiat seperti perjudian, hiburan malam, dan sebagainya demi untuk memuliakan bulan Ramadhan.


4. Untuk memelihara kondusifitas, stabilitas dan ketertiban masyarakat serta kekhusyukan ibadah Ramadhan, umat Islam diharamkan untuk membakar petasan (Sesuai dengan Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara No. 03 Tahun 2017). Karena itu, untuk terwujudnya maksud tersebut, Pihak Kepolisian diharapkan menertibkan penggunaan petasan selama Ramadhan.


5. Merujuk kepada Fatwa MUI Sumatera Utara Nomor : 02/KF/MUI-SU/V/2017 tentang Tradisi Asmara Subuh di Bulan Ramadhan yang memfatwakan bahwa “Tradisi Asmara Subuh adalah berkumpulnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram atau tanpa mahram secara bebas pada pagi hari di bulan Ramadhan”. Tradisi Asmara Subuh sebagaimana dimaksud hukumnya haram. Karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat khususnya generasi muda untuk tidak melakukan asmara subuh tersebut agar ibadah puasa yang dilakukan tidak dirusak dengan kegiatan-kegiatan yang melanggar syariat.


6. Kepada MUI Kab/Kota se-Sumatera Utara agar menerbitkan Himbauan yang sama, dengan tetap melihat dan menyesuaikan dengan kondisi Daerahnya masing-masing.


Demikian imbauan MUI Provinsi Sumatera Utara , untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah senantiasa memberikan kita pertolongan dalam melaksanakan ibadah khususnya ibadah puasa Ramadhan.(BG/REL)


TRENDINGMore