PS Kanit PPA IPDA Janoslan Sinaga, S.Tr.K |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial JS (70) warga Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, diduga melakukan pencabulan kepada 2 orang anak dibawah umur.
JS diamankan Polsek Harian dan diserahkan ke Polres Samosir.
Kapolres Samosir melalui PS Kanit PPA Ipda Janoslan Sinaga, S.Tr.K., Kamis (16/3) menerangkan pada hari Senin 13 Maret 2023 sekira pukul 18.00 WIB, orangtua korban pulang dari ladang melihat anaknya menangis.
“Merasa curiga, menurut pengakuan anaknya, terlapor memberikan uang lima ribu rupiah dan disuruh membuka celana,terus dipegangnya kami sambil megang alat kelamin terlapor, setelah itu korban disuruh pulang,”
Tidak terima akibat perbuatan JS pelapor pun jadi emosi sambil mengambil parang dari dapur rumah ,namun niat pelapor tersebut ditahan oleh orangtua yaitu mama pelapor kemudian pelapor pergi menemui Pemerintah desa lalu bersama – sama pergi ke Polsek Harian untuk melaporkan kejadian yang dialami anak pelapor.
Selanjutnya personil menjemput JS di rumahnya, sesampainya di Kantor Polsek Harian, Kami pun menanyakan kebenaran kejadian tersebut mengakui bahwa benar melakukan perbuatan cabul pada bulan Januari 2023, dengan cara meraba alat vital/kelamin 2 (dua) orang anak perempuan tersebut, dan perbuatan tersebut ia lakukan di dalam rumahnya, Kata Janoslan Sinaga Akpol Tamatan 2022.
Motif pelaku melakukan pencabulan kepada korban, karna sudah lama tidak melalukan hubungan seksual, disebabkan sudah 5 tahun istrinya meninggal dunia.
Khusus untuk korban mereka nanti akan didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas perbuatan pelaku.(BG/TS)