HUKUMNEWSSUMUT

Ditetapkan Tersangka, Kejari Tahan Mantan Ketua Dan Bendahara Bawaslu Karo

Selasa, 18 April 2023, 04:29 WIB
Last Updated 2023-04-18T07:30:29Z

 

Sua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah saat digiring petugas Kejari Karo menuju Rutan Kelas II B Kabanjahe. 

T.KARO-BERITAGAMBAR : 

Setelah dilakukan pemeriksaan selama dua jam setengah di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejari Karo, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo tetapkan dua tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Karo Tahun 2020 yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 Bawaslu Karo, Senin (17/4)


Keterangan penetapan dan penahanan kedua tersangka, disampaikan Kajari Karo Tri Sutrisno SH MH yang diwakili Kasi Intel Ika Lius Nardo SH didampingi Kasi Pidsus Abietnego Sitindaon.



Kedua tersangka diantaranya, EJP menjabat Ketua dan DIYR Bendahara Bawaslu Kabupaten Karo periode 2018-2023. Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal Primair, pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana iorupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara jumlah kerugian keuangan negara yang timbul terhadap dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja hibah, penyelenggara Pilkada yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 Bawaslu Kabupaten Karo.


Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan BPK RI tanggal 3 Maret 2023 sebesar Rp1.632.705.427.45. Bahwa terhadap kedua Tersangka tersebut di atas dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 April 2023 sampai dengan tanggal 06 Mei 2023 di Rutan Kelas Kelas IIB Kabanjahe, terang Nardo.(BG/TK)


TRENDINGMore