ASLABNEWSSUMUT

Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/LB Menangkap 4 pelaku Narkoba

Minggu, 02 April 2023, 11:37 WIB
Last Updated 2023-04-02T04:37:40Z

 

Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/LB Menangkap 4 pelaku Narkoba



RANTAUPRAPAT-BEEITAGAMBAR :

Empat pelaku inisial EP, M.RN, IJ dan BS ditangkap di Lingkungan Bangunan Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Jumat (31/3).


Penangkapan itu menanggapi aduan masyarakat (DuMas) melalui personil Kodim 0209/LB tersebut.


Personil Satnarkoba Polres Labuhanbatu berkoordinasi dengan personil Kodim 0209/LB untuk melakukan penggrebekan, dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat petugas gabungan tersebut bergerak menuju lokasi areal kebun sawit yang dilaporkan warga dimana diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkoba. 


Tiba di lokasi perkebunan sawit petugas berhasil meringkus dan mengamankan empat orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba dan beberapa barang bukti seperti narkotika jenis sabu, alat hisap sabu dan uang tunai hasil penjualan barang haram tersebut.


Guna pemeriksaan dan penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut ke 4 pria tersebut diboyong ke unit Satnarkoba Polres Labuhanbatu.


Dalam hal ini Kanit Lidik I Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Iptu Eko Sanjaya mengatakan pihaknya bersama personil Kodim 0209/LB berhasil menangkap dan mengamankan empat orang pria dewasa di lokasi penggerebekan yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkoba.


“Benar, siang tadi personil Satnarkoba Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/LB mengamankan diduga pengedar narkoba jenis sabu dan pemakai di Lingkungan Bangunan, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Ke empat orang yang kita amankan beserta barang bukti dan ke empat pelaku masih menjalani pemeriksaan,” ujar Iptu Eko Sanjaya..



Dari EP, dan M.RN disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu 2,54 Gram netto, 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu 0,96 gram netto, 1 buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu 0,05 Gram netto, 3  bungkus plastik klip kosong, 2 buah timbangan elektrik, dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp1, 662 juta.


Sedangkan IJ dan BS ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti pada keduanya namun IJ dan BS saat test urine positif  


Pada saat dilakukan proses penyidikan, EP dan M.RN mengakui barang bukti tersebut milik mereka. 


Terhadap kedua Pelaku inisial EP melanggar pasal tindak pidana Narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(BG/LB)

TRENDINGMore