NASIONALNEWSPERISTIWA

Suami Sadiss... Istri Diracun Karena Tak Diberikan Izin Nikahi Adik Ipar

Minggu, 02 April 2023, 11:29 WIB
Last Updated 2023-04-02T04:29:45Z

Seorang suami inisial BP (28) warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, tega membunuh istrinya dengan cara diracun. 


LAMPUNG-BERITAGAMBAR :

Sadis Betul Pria Ini, Tega Bunuh Istrinya karena Tak Diizinkan Menikahi Adik Ipar yang Dihamilinya.


Aksi mengerikan terjadi di Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Bandar Lampung.


Hal tersebut tak lepas usai pria yang diketahui berinisial BP (28) ini, tega meracuni istrinya S (30).


Mirisnya, pembunuhan ini terjadi karena BP sakit hati tak diizinkan untuk menikahi adik iparnya.


Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Kamis (16/3/2023).


Berdasarkan informasi, saat itu, pelaku sempat berpura-pura panik dan membawa korban ke puskemas saat korban sekarat.


Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pembunuhan berencana itu dan menangkap pelaku di rumah mertuanya, Kamis (30/3/2023).


“Pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang adalah istrinya sendiri di rumah orangtua korban,” kata Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi, Jumat (31/3/2023).


Kasus ini berawal saat kakak korban melapor ke polisi karena curiga atas kematian S yang mendadak.


Dari hasil penyelidikan, diketahui ternyata S dibunuh oleh suaminya dengan racun.


Jibrael menjelaskan, pelaku meracuni korban dengan racun tawas yang dibeli secara online seharga Rp 117.000.


Racun ini diketahui pelaku setelah melihat di video YouTube.


Setelah racun pesanan itu datang, pada hari kejadian pelaku mencampurnya dengan air putih.


Korban yang saat itu sedang tertidur dibangunkan tiba-tiba dan dipaksa meminum air putih yang sudah dicampur racun. Pelaku lalu pergi ke tambak dan kembali sekitar 30 menit kemudian.


“Saat pelaku kembali ke rumah, korban sudah dalam kondisi kejang-kejang. Pelaku lalu berpura-pura panik dan membawa ke puskesmas,” kata Jibrael.


Namun, nyawa korban tidak sempat diselamatkan. 


Dihalangi karena ingin menikahi adik ipar


Jibrael menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh istrinya karena sakit hati dihalangi untuk menikahi adik iparnya.


“Sebelum pelaku menikah dengan korban, ternyata dia sudah menjalin hubungan dengan adik iparnya berinisial A yang berstatus pelajar,” kata Jibrael.


Hubungan asmara BP dan pelajar A terus berlanjut meski pelaku telah menikahi korban.


“Adik ipar korban mengaku hamil akibat hubungan dengan pelaku.


Kemudian meminta pelaku bertanggung jawab,” jelas Jibrael.


Namun, karena korban tak mengizinkan, maka direncakan untuk menghabisi nyawa sang istri.


Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRTdengan ancaman maksimal hukuman mati.(BG/NET)


TRENDINGMore