DAERAHKRIMINALNEWSSUMUT

14 Tahun Mengendap, Polres Samosir Berhasil Ungkap Pembunuhan Hasan Samosir

Rabu, 31 Mei 2023, 21:40 WIB
Last Updated 2023-05-31T14:40:14Z
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S H, S.I.K, M H, konferensi pers kasus pembunuhan Hasan Samosir di Mako Polres Samosir.


SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Apresiasi patut disampaikan kepada jajaran Kepolisian resor (Polres) Samosir dibawah komando AKBP Yogie Hardiman, berhasil mengungkap kasus pembunuhan Hasan Samosir (45) penduduk Desa Tomok Kecamatan Simanindo, yang terjadi pada tahun 2009 lalu di Tomok.


Hal itu terungkap ketika Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, memimpin konferensi pers pengungkapan  kasus menonjol seperti penganiayaan, perudian dan narkoba, Rabu ( 31/5) petang di halaman Mapolres Samosir.


Diterangkan Yogie, pelaku LS (38) warga Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan yang menganiaya Hasan Samosir hingga meninggal dunia pada tahun 2009 lalu berhasil ditangkap di Batu Marta Gotong Royong Unit II, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan.



Pengakuan pelaku LS pada tanggal 1 April 2009, sekira pukul 21.00 WIB, di rumah saudari Mak H atau saudara HRS berbicara dengan BTK dan JM untuk menghabisi Hasan Samosir.


“Kalau soal imbalan nanti saya kasih, lalu disetujui oleh BTK dan JM, Ikutlah kau LS untuk menghabisi Hasan Samosir lumayan imbalannya,”.


Untuk memastikan target, mengendarai sepeda motor Supra, sekira pukul 22.30 WIB, BTK, JM dan LS, sembari membeli dua minuman botol langsung memantau pergerakan Hasan Samosir. Korban sempat bertanya kepada para pelaku “ngapain lagi kalian kesini.


Namun para pelaku tidak menggubrisnya, langsung saja BTK mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan langsung menusuk kearah perut Hasan Samosir, kemudian LS memukul kepala bagian belakang korban dengan batang kayu pinus.


Selanjutnya, JM juga ikut memukul Hasan Samosir dengan menggunakan batang kayu pinus. Dan setelah itu korban berjalan menuju kedalam rumahnya sambil kesakitan memegang perutnya yang ditusuk menggunakan pisau, Setelah itu para pelaku pergi melarikan diri.


Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman yang baru bertugas 5 bulan langsung membentuk tim untuk mengungkap kasus pembunuhan Hasan Samosir yang telah terjadi 14 tahun silam.


Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Samosir yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Fajri Lubis, S H, M H, mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, setelah menerbitkan Daftar Pencarian Orang atas nama LS bahwa berada disalah satu daerah diluar dari Provinsi Sumut yang diperkirakan berada di Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan.


Tim Jatanras sudah mengikuti dan memantau keberadaan dari DPO LS yang melarikan diri ke Mandoge Kabupaten Asahan,lalu ke Bukit Kesuma Kab. Pelalawan Provinsi Riau setelah itu ke Batu Raja Timur Provinsi Sumatera Selatan.


“Selanjutnya Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Samosir yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Fajri Lubis berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Batu Raja Timur Polres Oku Polda Sumatera Selatan, setelah mematangkan hasil penyelidikan Tim Jatanras berangkat menuju lokasi diduga persembunyian DPO LS selanjutnya kordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Batu Raja Timur Polres OKU Ipda Yendra S.H, untukelakukan penangkapan DPO LS di rumah temannya.


Setelah berhasil diamankan dan diboyong ke Mapolsek Baturaja Timur, untuk dilakukan pemeriksaan awal dan selanjutnya akan di bawa ke Polres Samosir untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.


Pelaku LS tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 subsider pasal 338 subsider 351 ayat (3) dari KUHPidana ancaman maksimal hukuman mati.(BG/TS)

TRENDINGMore