ASLABHUKUMNEWSSUMUT

Respon Cepat, Kapolres Labuhanbatu Paparkan Penindakan Oknum Guru Cabul

Rabu, 31 Mei 2023, 21:57 WIB
Last Updated 2023-05-31T14:57:59Z
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu S.IK,SH.,MH.,M.IK, didampingi Bupati Labura, Hendriyanto Sitorus, dan sejumlah PJU Polres setempat, saat memberikan keterangan Pers. 


RANTAUPRAPAT-BERITAGAMBAR :

Setelah berhasil ungkap kasus tersangka PH, oknum Kepala Sekolah (MDTA) Alwashliyah Adian Torop Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang mencabuli 9 siswanya, Hari ini, Rabu (31/5), Polres Labuhanbatu kembali paparkan kasus serupa, dimana tersangka MS (27), oknum guru/pengasuh di SMP IT Pesantren Al Zauhar Damuli Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura, lecehkan 12 pelajarnya.


“Kami berkomitmen terus bertindak dalam melakukan penanganan secara cepat untuk perkara perbuatan cabul terhadap anak. Serta, kami juga berupaya mendorong perbaikan mental korbannya,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu didampingi Bupati Labura, Hendriyanto Sitorus dan sejumlah PJU Polres setempat.


Dalam perkara kejahatan yang dilakukan di lingkungan sekolah ini, kata Kapolres, terjadi pada kurun waktu bulan Juni 2022 sampai dengan termaktub dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/484/IV/2023/SPKT/ POLRES LABUHANBATU/POLDASU, tanggal 10 April 2023.



“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dari total 17 saksi yang diperiksa, istri tersangka dan 11 korban yang di dampingi orang tuanya masing- masing, tersangka langsung kita amankan pada Selasa 30 Mei 2023 kemarin,” terangnya.


Tambah AKBP James, selain perbuatan cabul, pelaku juga melakukan tindak kekerasan terhadap pelajar sebanyak 13 kali. Sedangkan tindakan pencabulan anak dibawah umur hingga total 37 kali, korbannya adalah anak laki- laki yang merupakan siswa Pesantren Al Jauhar di Kabupaten Labura.


Kronogis Kejadian


Melalui Konferensi Pers ini, Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu S.IK,SH.,MH.,M.IK, menerangkan kronologis kejadian bahwa dalam melancarkan aksinya, tersangka MS, secara diam- diam masuk kedalam ruangan/aula dan mendatangi tempat tidur korban.


“Di saat itulah tersangka membuka sarung korban dan menggerayangi alat vital korban. Karena situasi gelap, korban menyangka kalau itu temannya. Hingga akhirnya, korban tersentak dan terbangun serta mengetahui bahwa tersangka yang melakukan aksi tak senonoh tersebut.


Situasinya, pada keesokan hari, korban pulang kerumahnya dan tidak mau kembali ke pesantren karena trauma terhadap tersangka, serta merta hal itu diketahui orang tua korban dan dilaporkan ke Mapolres Labuhanbatu.


Lebih jauh, AKBP James menguraikan, tersangka MS adalah pengasuh, dan dirinya sering membuat video rekaman para korban sedang mandi.


Selain perbuatan cabul secara berulang- ulang kepada tersangka, para korban juga saling berbagi informasi kalau guru MS memiliki kelakuan tidak terpuji. Namun, karena tersangka adalah pengajar pada 4 bidang studi, sehingga para korban takut apabila melapor ke orang tua, nantinya diberikan nilai buruk dan tidak naik kelas.


“Korban juga pernah diberi hukuman, disuruh berdiri dan tidak boleh duduk atau berjongkok sejak pukul sembilan pagi hingga malam hari. Sampai sejauh ini, kita masih terus melakukan pengembangan terhadap perkaranya,” sebut Kapolres.


Diuraikan, adapun barang bukti yang disita berupa, 1 lembar KTP dan KK milik tersangka, 1 lembar SK Pengangkatan tersangka sebagai Guru pada SMP IT Pesantren Al- Zauhar, pakaian para korban, 1 unit Handphone merk OPPO warna merah (milik tersangka), 1 buah Flashdisk berisi Video korban, 1 set Sex toy, dan Visum et Repertum para Korban (Alat Bukti Surat).


Terhadap pelaku, disangkakan telah melakukan perbuatan cabul Terhadap Anak, sesuai Pasal 82 ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (4) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dan/atau Pasal 6 Huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Serta, melakukan kekerasan terhadap anak yang tertuang pada Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) dari KUHPidana.


“Pelaku diancam hukuman Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Kapolres.


Bupati Labura, Hendriyanto Sitorus, mengatakan Pemkab Labura akan berupaya tidak akan terjadi lagi kejahatan serupa.


“Kami melalui Pemkab Labura telah membentuk satgas ‘Trauma Healing’ hari ini, dan sudah kami SK kan. Saya perintahkan Dinas Pendidikan Labura agar melakukan pengecekan terhadap seluruh sekolah yang menyediakan pemondokan, dan di cek secara berkala,” ujar Hendriyanto.



Mendampingi Kapolres AKBP James H Hutajulu S.IK,SH.,MH.,M.IK, Hendriyanto juga menekankan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap sekolah yang berada dibawah atensi Pemerintah Daerah, apabila tidak mengikuti aturan kedepan.


“Dua sekolah tersebut (MDTA Alwashliyah Adian Torop dan SMP IT Pesantren Al Zauhar Damuli) tidak memiliki izin Mandah/mondok, dan akan ditindaklanjuti. Kami melalui dinas pendidikan, akan memberikan sanksi tegas terhadap sekolah yang tidak tertib aturan,” cetusnya.


Lebih rinci, Ketua DPD Partai Golkar Labura ini menguraikan, untuk menjadi perhatian bersama bahwa MDTA Alwashliyah Adian Torop, yang oknum Kepala sekolahnya juga mencabuli 9 pelajar, bukan dibawah kendali Dinas Pendidikan Labura, melainkan menjadi wewenang Kementerian Agama (Kemenag).


“Pun demikian, persoalan ini menjadi tanggungjawab kita bersama. Melalui kesempatan ini, saya mewakili seluruh masyarakat Labura memberikan apresiasi yang tinggi kepada bapak Kapolres Labuhanbatu, yang telah memberikan respon cepat menuntaskan kasus ini,” bilangnya.



Selain dihadiri Bupati Labura, Konferensi Pers tersebut tampak turut Wakil Bupati H Samsul Tanjung, Para OPD Labura Antara lain, Kepala Dinas PPPA Dedi Aksari Arif, Ketua KPAID Ahmad Ardiansyah SH, Kepala Dinas Sosial Jhon Fery Sembiring, Kepala Dinas Kesehatan Hj. Jannah, Psikolog Indrawati Sinaga, dan sejumlah instansi terkait lainnya.


Selain itu, juga diikuti Wakapolres Labuhanbatu Kompol Drs Hermansyah, Kabag Ops Kompol Nirwan Arief S.IK, Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki S.IK,SH, Kasubsi PID M Iptu Arwin SH, dan sejumlah perwira Kanit di Mapolres setempat.(BG/LB)

TRENDINGMore