NASIONALNEWSUMUM

Dipecat dari Polri, AKBP Achiruddin Kehilangan Gaji dan Pensiunan Segini

Jumat, 05 Mei 2023, 08:56 WIB
Last Updated 2023-05-05T01:56:23Z
AKBP Achirudddin Hasibuan, mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan secara resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari kesatuan Polri. Keputusan ini diambil usai Achiruddin menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejak Selasa pagi hingga malam hari.


Karena sudah dikeluarkan dari kesatuan, saat ini Achiruddin sendiri sudah tidak lagi berhak untuk menerima gaji dan tunjangan sebagai seorang polisi.


Diketahui bahwa PTDH Polri sendiri telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.


PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu. Pada Pasal 107 dijelaskan bahwa pejabat Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dikenakan sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif.


Lebih lanjut, dijelaskan bahwa seorang anggota Polri yang dijatuhi sanksi administrasi berupa PTDH seperti AKBP Achiruddin secara otomatis yang bersangkutan tidak akan mendapat hak pensiun.


Perlu diketahui bahwa besaran gaji anggota Polri sejatinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji yang diterima diatur dalam empat golongan yang ada.


Mulai dari, gaji pokok untuk Golongan I Tantama dengan pangkat Bhayangkara Dua di kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 2,5 juta. Gaji pokok Golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi di kisaran Rp 5,2 juta hingga Rp 5,9 juta per bulan.


Adapun Achiruddin Hasibuan sendiri masuk golongan IV (Perwira Menengah) dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Gaji AKBP Achiruddin ada di kisaran gajinya dari Rp 3,09 juta - Rp 5,08 juta


Selanjutnya, melansir laman puskeu.polri.go.id, selain gaji pokok anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan yang meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.


Secara khusus, untuk perwira polisi berpangkat AKBP biasanya berada di level kelas jabatan 11, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 5.183.000.


Dengan demikian, berdasarkan asumsi tersebut AKBP Achiruddin Hasibuan saat ini telah kehilangan penghasilan sedikitnya Rp 8,27 juta dan paling besar Rp 10,26 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat.



Jika Dipecat dari Polri, AKBP Achiruddin Kehilangan Gaji dan Tunjangan Segini


Sementara itu, uang pensiun anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji pensiun yang diterima pensiunan polisi berbeda-beda yang disesuaikan dengan pangkat terakhir dan lamanya masa pengabdian di dinas kepolisian. Berikut ini rincian gaji pensiunan polisi merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019:


- Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600

- Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500

- Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500

- Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600

- Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100.


Sebagai seorang AKBP, Achiruddin berada di Golongan IV atau Pamen. Dengan begitu ia kehilangan uang pensiun sebesar Rp 1. 643.500 - Rp 3.932.600 setiap bulannya.(BG/NET)

TRENDINGMore