DAERAHNEWSSUMUT

DPRD Gunung Sitoli Gelar Publik Hearing Ranperda

Kamis, 25 Mei 2023, 13:20 WIB
Last Updated 2023-05-25T06:20:04Z

 

DPRD Gunungsitoli Gelar Publik Hearing Ranperda Pengaturan Lalulintas Ternak dan Bahan Hasil Hewan.

GUSIT-BERITAGAMBAR :

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungsitoli (Gusit) menyelenggarakan public hearing Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengaturan lalu lintas Ternak dan Bahan Hasil Hewan, di Restauran Grand Kartika, Gunungsitoli, Rabu (24/5).



Public hearing dipimpin Wakil Ketua DPRD Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa didampingi Ketua Badan Pembentukan Ranperda, Trimen F Harefa.


Dihadiri para anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Forkopimda, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan, Darmawan Zagoto, camat dan kades se-Kota Gunungsitoli serta sejumlah pengusaha yang bergerak di bidang peternakan.


Dalam acara tersebut tampil sebagai narasumber Trimen F Harefa. Ia mengatakan, public hearing yang digelar bertujuan menjaring aspirasi saran dan masukan dari seluruh elemen terkait Ranperda tersebut.


Dengan sarana public hearing ini diharapkan setelah disahkan menjadi Perda akan menjadi payung hukum dalam mengatur lalu lintas ternak yang berpihak kepada masyarakat.



Lebih lanjut Trimen F Harefa menjelaskan, penyusunan Ranperda inisiatif DPRD Gunungsitoli melalui aspirasi masyarakat Kota Gunungsitoli, maka DPRD bersidang menyusun program legislasi daerah tahun 2023.



Salah satunya membentuk sebuah produk hukum daerah, dan menyusun legislasi daerah, guna menjawab keresahan masyarakat akan ancaman virus dan juga penyakit yang menyerang hewan ternak khususnya ternak babi.


“Menyahuti aspirasi masyarakat tentang kekosongan hukum dalam mengendalikan lalulintas ternak hewan dari luar daerah Kepulauan Nias,” ujar Trimen.


Mewakili Pemerintah Kota Gunungsitoli, Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli, Dermawan Zagoto mengatakan ada beberapa persoalan yang terjadi dan harus ditangani dengan serius, yaitu populasi ternak semakin terbatas salah satunya penyakit ASF yang menyerang ternak yang berkuku belah, seperti ternak babi, sapi, kambing dan lain lain.


Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa menerangkan bahwa Ranperda tentang Pengaturan Lalulintas Ternak, dan Bahan Hasil Hewan ini sudah melalui diskusi yang cukup panjang, berawal dari kondisi banyaknya hewan ternak yang mati, akibat wabah ASF.


Dikatakan, masuknya ternak babi secara tidak resmi tersebut tidak dapat diawasi dan dikendalikan secara maksimal karena tidak adanya aturan memadai sebagai payung hukum yang bisa menjadi dasar dalam mengambil tindakan, baik oleh pemerintah sendiri dan aparat penegak hukum.


Ia berharap kepada para pengusaha, camat dan kades se Kota Gunungsitoli serta tokoh masyarakat untuk dapat memberikan saran dan masukan terhadap Ranperda lalul intas ternak dan bahan dari hewan.


Acara public hearing dibuka secara Resmi oleh Ketua DPRD, yang diwakili oleh Ketua Komisi II Yan Raradodo Gea.(BG/NS)


TRENDINGMore