DAERAHNEWSSUMUT

KPU Padangsidempuan Tetapkan DPSHP Pemilu 2024

Jumat, 12 Mei 2023, 16:19 WIB
Last Updated 2023-05-12T09:19:12Z
KPU Padangsidempuan foto bersama dengan Bawaslu Padangsidempuan, mewakili Kapolres Padangsidempuan, Kodim 0212/TS, Disdukcapil utusan Parpol peserta Pemilu 2024 dan PPK, usai penetapan DPSHP Pemilu 2024, Jumat (12/5).




P.SIDEMPUAN-BERITAGAMBAR : 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidempuan tetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu Serentak Tahun 2024 sebanyak 161.904 orang yang tersebar di enam kecamatan, melalui rapat pleno terbuka, di Aula MAN 2 Padang Sidempuan, Jumat (12/5).


Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS yang dipimpin Ketua KPU Padang Sidempuan Tagor Dora Lubis bersama Komisioner KPU Afwan Hasibuan, Fadlyka Himmah Syahputra Harahap, Ahmad Rasid Nasution dan Nurhamidah Pulungan dihadiri Bawaslu Padangsidempuan, Polres Padangsidempuan, Kodim 0212/TS, Disdukcapil utusan Parpol peserta Pemilu 2024 dan PPK.



Berdasarkan Rekapitulasi DPSHP yang telah ditetapkan dengan berita acara No.247/PL.01.2-BA/1277/2023 tertanggal 12 Mei 2023 tercatat bahwa 161.904 orang pemilih sementara hasil perbaikan tersebut terdiri dari 79.344 laki-laki dan 82.560 perempuan. Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 702 yang tersebar di 79 Desa/Kelurahan.


Untuk tingkat kecamatan, DPSHP Pemilu 2024 itu terdiri dari Kecamatan Padangsidempuan Utara 47.841 pemilih, Padangsidempuan Selatan 49.334 pemilih, Padangsidempuan Batunadua 19.710 pemilih, Padangsidempuan Hutaimbaru 13.804 pemilih, Padangsidempuan Tenggara 24 537 pemilih dan Kecamatan Padangsidempuan Angkola Julu 6.678 pemilih.


Dalam DPS yang ditetapkan itu, juga memuat tentang jumlah pemilih baru sebanyak 121 orang terdiri dari Kecamatan Padangsidempuan Utara 22 orang, Padangsidempuan Selatan 8 orang, Padangsidempuan Batunadua 4 orang, Padangsidempuan Hutaimbaru 25 orang, Padangsidempuan Tenggara 34 orang dan Kecamatan Padangsidempuan Angkola Julu 28 orang.


1.598 Pemilih Dicoret


Dari 163.381 pemilih yang tercatat di DPS Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU Padangsidempuan 5 April 2023, 1.598 orang diantaranya telah dicoret karena tidak memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai dengan yang ada seperti meninggal dunia dan TNI/Polri.


Merujuk pada rekapitulasi perubahan untuk DPSHP Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU Padangsidempuan 12 Mei 2023, 1.598 pemilih yang dicoret tersebut terdiri dari Kecamatan Padangsidempuan Utara 230 orang, Padangsidempuan Selatan 753 orang, Padangsidempuan Batunadua 102 orang, Padangsidempuan Hutaimbaru 287 orang, Padangsidempuan Tenggara 164 orang dan Kecamatan Padangsidempuan Angkola Julu 62 orang.


Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Padangsidempuan, Afwan Hasibuan mengatakan tidak semua warga yang sudah meninggal dunia dapat dicoret dari daftar pemilih. “Banyak warga kita yamg sudah meninggal dunia, belum bisa kita TMS kan, tapi Alhamdulillah sudah ada progresnya,” kata Afwan.


Menanggapi masukan dan pertanyaan dari Bawaslu Padangsidempuan terkait dengan data pemilih pada DPSHP maupun terkait jumlah pemilih pada salah satu TPS yang melebihi dari 300 pemilih, Ketua KPU mengucapkan terima kasih atas masukannya.


“Saya minta masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk membawa berita acara penetapan DPSHP, termasuk tanggapan saat rapat penetapan untuk kita bahas di kantor, ” ujar Tagor.(BG/PSP)

TRENDINGMore