DAERAHKRIMINALNEWSSUMUT

Miliki Narkoba, Polres Tanjung Balai Tangkap Seorang Nelayan

Jumat, 19 Mei 2023, 08:47 WIB
Last Updated 2023-05-19T01:47:36Z

 


T.BALAI-BERITAGAMBAR :

Satuan Reserse narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan satu orang laki laki pemilik narkotika dengan berat kotor sebanyak 11,66 gram di Jalan Rel Kereta api Lk III Kel Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungblai.


Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi, Jumat (19/5) mengatakan bahwa tersangka bernisial I Alias O (39) merupakan seorang Nelayan warga Dusun I Sei Apung Jaya Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.


Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dibawah pimpinan Kanit I bersama dengan Opsnal segera melakukan penindakan terhadap kasus narkotika. Bahwa sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang laki laki yang memiliki dan menjual Narkotika jenis shabu dalam sebuah rumah.


“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada di sebuah rumah yang terletak di jalan Rel Kereta Api Lk III Kel Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai,”kata AKP R.Silalahi.


Kemudian personil sat Resnarkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan 1 (satu) orang pria yang berada di dalam rumah a/n. I alias O.


“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah milik I alias O yang disaksikan Kepling dan mendapatkan 1 (satu) buah kaleng kecil warna biru merk shiner gold.



Di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 2 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 lembar tisue, 1 bal plastik klip transparan kosong yang terletak di bawah kasur tempat tidur kamarnya.


Juga 1 kotak rokok Marlboro yang didalamnya berisi 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah pipet runcing yang terletak diatas meja dapur rumahnya,”kata Silalahi.


Selain itu juga disita 1 handhpone merk Nokia warna biru serta 1 handhpone android merk Samsung berwarna hitam.


Setelah petugas melakukan penggeledahan badan terhadap I alias O dan didapat juga uang tunai Rp.805.000 pada saku celana sebelah kiri dan kanannya yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.


Setelah dilakukan interogasi terhadap I alias O, ia mengakui bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan didapat dari seorang pria, dan telah dilakukan pencarian namun belum tertangkap.


Selanjutnya pelaku dan barang bukti narkoba dibawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.(BG/TBA)

TRENDINGMore