NEWSSUMUT

Pelaku Begal Payudara di Taput Diciduk Hendak ke Sibolga

Sabtu, 27 Mei 2023, 13:28 WIB
Last Updated 2023-05-27T06:28:36Z

Pembegal payudara di dalam mobil angkutan umum KBT saat diamankan di Polres TapuT.


TAPUT-BERITAGAMBAR :

Tersangka OM (46), pembegal payudara seorang ibu muda di dalam mobil angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) nyaris dihajar massa di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Pelaku pun diciduk saat hendak kabur ke Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).


Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, Iptu Zuhatta Mahadi menyebutkan tersangka OM, warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, ditangkap personel Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara di loket KBT Tarutuñg, Selasa (23/5).


Setelah meminta keterangan korban, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara bergerak mengejar pelaku.


“Sekitar tiga jam kemudian tersangka berhasil diringkus di Tarutung hendak masuk ke dalam mobil rencana mau melarikan diri ke wilayah Sibolga,” jelasnya, Sabtu (27/5/23).


Korban JH (31), warga Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara melaporkan kejadian pembegalan payudara ke Polres Taput pada Selasa, 23 Mei 2023.




“Dalam laporannya korban menjelaskan bahwa saat itu JH menaiki mobil angkutan umum bermerek KBT bersama temannya dari Siborongborong menuju Tarutung,” ujarnya.


Saat itu, korban duduk di belakang sopir. Di belakang korban, tersangka duduk. Tak ada merasa curiga korban dan temannya duduk biasa saja.


“Saat berada di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan tersangka dari belakangnya langsung membegal payudara korban, sehingga terkejut dan memukul tangan OM,” ucapnya.


Saat kejadian itu, tersangka naik mobil KBT dari Medan tujuan Tarutung, sedangkan korban naik dari Siborongborong tujuan Tarutung.


Tergoda dengan nafsu, tersangka melihat tubuh korban saat naik ke mobil, sehingga nekat membegal payudaranya untuk melampiaskan hasratnya tanpa memikirkan risiko.



Setelah korban menjerit di dalam mobil, lanjutnya, lalu tersangka langsung minta turun di SPBU dan korban pun minta sopir membawanya untuk melapor ke Polres Tapanuli Utara.


“Setelah itu tersangka turun di SPBU Sipoholon, karena takut dihakimi massa oleh warga masyarakat,” ungkap Zuhatta.


Setelah diperiksa di Ruang Unit PPA, sambungnya, tersangka mengakui perbuatannya sengaja membegal payudara korban.


“Pembegal payudara itu sama dengan kasus pencabulan sebagaimana dalam pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.(BG/MED)

TRENDINGMore