EKONOMINEWSSUMUT

Pemprov Sumut Putihkan Denda Pajak Bermotor Mulai 29 Mei-30 September 2023

Sabtu, 27 Mei 2023, 21:41 WIB
Last Updated 2023-05-27T14:41:37Z
Pemprov Sumut adakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Program Pemutihan Pajak tahun 2023, kembali akan dihadirkan Pemprov Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).


Sosialisasi pemutihan pajak yang merupakan keputusan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi itu, mulai disosialisasikan Bapenda Sumut.


Dalam SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023 menyebutkan pelaksanaan program, bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresive, bebas pokok tunggakan PKB tahun ke III dan bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat.



Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly, di Medan, Sabtu (27/5), mengatakan program pemutihan itu akan dimulai 29 Mei sampai 30 September 2023.


Achmad Fadly berharap agak keputusan Gubernur ini dapat disosialisasikan kepada lapisan masyarakat.


"Semoga dapat membantu kami mensosialisasiakan keputusan gubernur ini, agar kiranya seluruh lapisan masyarakat, baik provinsi dengan kab/kota dapat menyanggupi kebijakan gubernur dengan positif," kata Fadly.



Kasubdit Regident Dirlantas Polda Sumut, AKBP M Aritonang, mengatakan, soialisasi ini adalah implementasi pelaksanaan peraturan gubernur untuk membebaskan denda pajak kenderaan bermotor atau pemutihan pajak.


"Tiga instansi utama yang dipercayai mengawasi Samsat akan berupaya menaikkan pendapatan PAD dari sektor pajak kenderaan bermotor. Dimana kita sama sama ketahui bahwa sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum sadar pajak dan tidak membayar pajak kenderaan bermotor mereka," ungkapnya.


"Target kita dengan adanya pemutihan pajak kendaraan diharapkan semakin banyak lagi warga yang membayarkan pajak kendaraan mereka di tahun 2023 ini," sambungnya.



Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Thamrin Silalahi, mengatakan masyarakat di Sumut harus diberi edukasi untuk menjadi warga yang taat terhadap pajak.



"Pemerintah masih perlu membina agar minset mereka terbuka dan mau membayar pajak kenderaan. "Jangan hanya menuntut hak sementara kewajiban tidak dilaksanakan dengan baik," ungkapnya.


Ia menambahkan, program Gubernur Sumut dan Dirlantas Polda Sumut harus didukung agar PAD Pemprov Sumut dapat berjalan dengan baik sehingga pembangunan di Sumut pun dapat berjalan.


"Kami selalu siap untuk mensuport. Kami juga memberikan suport membebaskan denda, tujuannya agar bisa bagaimana kepatuhan warga mencapai 75 persen tahun 2023," pungkasnya.(BG/MED)



TRENDINGMore