NEWSSUMUT

Polres Humbahas Tangkap Residivis Ranmor

Rabu, 03 Mei 2023, 19:08 WIB
Last Updated 2023-05-03T12:08:10Z
Polres Humbahas Tangkap Residivis Ranmor


HUMBAHAS-BERITAGAMBAR : 

Di sela pelaksanaan Ops Ketupat Toba 2023, personel Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Sat Reskrim berhasil menangkap residivis kasus pencurian bermotor (curanmor), Kamis (27/4) sekira pukul 20:00 WIB di Doloksanggul. Residivis kasus curanmor tadi inisial TKM (27) warga Kecamatan Doloksanggul.


Kapolres Humbahas, AKBP hary Ardianto, didampingi Wakapolres AKBP Tangap Manurung, Kasat Reskrim AKP Master Purba, Kasat Intelkam AKP Abner Lubis dalam Press Release di Mapolres Humbahas, Rabu (3/5) mengatakan, hasil penyelidikan sementara, bahwa pelaku curanmor sudah beberapa kali melakukan pencurian kendraan bermotor di Wilkum Polres Humbahas.


Dijelaskan, bahwa TKM merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Kabupaten Humbahas yang telah beberapa kali melakukan pencurian dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siborongborong, pada bulan Juli 2020.


Hary menambahkan, selain menangkap dan mengamankan pelaku, petugas juga mengamakan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yakni, satu unit jenis Revo warna hitam, satu unit jenis Supra X warna hitam, dan dua buah Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Kedua sepeda motor tersebut dicuri oleh pelaku dengan waktu dan tempat yang berbeda.


Lanjutnya lagi, pelaku diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat berinisial RDS, 49, warga Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas, atas hilangnya satu unit sepeda motor Supra X di parkiran Gereja HKBP Aeklung, Kecamatan Doloksanggul Kab. Humbahas. “Jadi setelah mendapat laporan masyarakat, Sat Reskrim Polres Humbahas langsung melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi yang akurat, petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti,” ujar mantan Kasubdit Reg Ident Ditlantas Polda Bali ini.


“Untuk pengembangan penyelidikan, saat ini tersangka masih ditahan di RTP (Rumah Tahanan Polisi) Polres Humbahas dan dilakukan pemeriksaan secara intensif. “Atas pemeriksaan dan pengembangan petugas, tidak menutup kemungkinan adanya komplotan atau tersangka baru dalam kasus curanmor ini,” terangnya.


Katanya lagi, dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke (3e) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (BG/HH)

TRENDINGMore