KRIMINALNEWSSUMUT

Kapolres Sergai AKBP Oxy: Sabu 28 Kg Akan Diedarkan Di Medan

Rabu, 03 Mei 2023, 19:03 WIB
Last Updated 2023-05-03T12:03:02Z


SERGAI-BERITAGAMBAR : 

Dari hasil pemeriksaan dua tersangka narkotik jenis sabu yang berhasil diamankan, Senin (1/5) oleh jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) sebanyak 28 kilogram (Kg) sabu berasal dari Rantau Prapat akan dibawa (diedarkan) ke Kota Medan.


Demikian Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring dan Kasi Humas Iptu Junaidi saat konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Rabu (3/5) sore di Mapolres Sergai di Sei Rampah.


Kedua tersangka lanjut Kapolres, SY (30) warga Aceh dan RA (26) mengaku warga Kota Medan mengaku diperintahkan seseorang berinisial D dengan iming-iming upah senilai Rp10 juta.


Diterangkan Kapolres, adapun kronologis pengungkapan, Senin (1/5) sekira pukul 09:00, kedua tersangka yang diduga kurir sabu, saat melintas di Jalinsum Desa Sei Buluh Kec. Teluk Mengkudu mengalami kecelakaan lalulintas tunggal dan terjatuh ke sungai kecil (parit).


Selanjutnya sebut Kapolres, masyarakat melapor ke pihak Kepolisian yang sedang berpatroli (Kanit Turjawali Satlantas Polres Sergai Iptu Imam Muliadi) di sekitar lokasi kejadian.


“Petugas melihat satu orang dari dua orang pelaku bergegas pergi dari lokasi kejadian membawa 2 tas besar dengan gerak gerik yang cukup mencurigakan,” papar AKBP Oxy yang baru bertugas menjabat Kapolres Sergai.


Petugas langsung mengamankan pelaku imbuh Kapolres, setelah diinterogasi pelaku mengaku tas yang dibawa berisikan narkotika jenis sabu bersama temannya yang lebih dahulu melarikan diri.


“Setelah itu petugas Satlantas tersebut menghubungi personel Satnarkoba yang langsung turun ke lokasi kejadian mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti 28 bungkus kristal putih diduga narkotika jenis sabu kemasan satu, 2 tas warna hitam, satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Yamaha Lexi BK 6337 ABE,” papar AKBP Oxy.


Kedua pelaku lanjut Kapolres, melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1b dari Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009.


“Bahwa kedua diduga pelaku tertangkap tangan melakukan pemufakatan jahat, memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu dengan ancaman pidana mati atau paling singkat 6 tahun,” pungkas AKBP Oxy seraya menambahkan kasusnya masih dalam pengembangan.(BG/SER)


TRENDINGMore