DAERAHNE SSUMUT

Polres Karo Tangkap Perampok Klinik Di Brastagi

Selasa, 09 Mei 2023, 13:43 WIB
Last Updated 2023-05-09T06:43:31Z
Pelaku Perampokan Klinik di Brastagi Diamankan Polres Tanah Karo.


KARO-BERITAGAMBAR :

Jajaran Polres Tanah Karo berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di salah satu klinik di Jalan Kolam Renang, Brastagi, Minggu (7/5).


Kasus ini berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tanah Karo beserta Polsekta Brastagi kurang dari 12 jam.


Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan mengatakan, pelaku ini berhasil diamankan, Senin (8/5/23) di kediamannya di Jalan Kolam Renang, Brastagi, sekira pukul 03.30 WIB.


“Hari ini kita merilis keberhasilan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Berastagi,” kata Kasat Reskrim.


Sebelumnya, pihaknya mendapat informasi tentang kasus pencurian disertai kekerasan yang terjadi di seputar Kecamatan Brastagi dan dialami oleh Ariya br Tarigan. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui pelaku yang melakukan aksi tersebut berinisial DRS warga Jalan Kolam, Berastagi.


Saat dilakukan pengembangan, pelaku melakukan aksinya dengan modus menjadi pasien di klinik tempat pelaku melakukan perampokan. Saat di dalam klinik tersebut, pelaku tiba-tiba menyekap korban dan mengikat korban di ruang periksa klinik tersebut.


Kemudian setelah mengetahui keberadaan pelaku, unit Opsnal Polres Tanah Karo bersama unit Reskrim Polsekta Berastagi langsung menuju TKP dan menemukan tersangka.


Setelah berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya tim gabungan langsung membawa pelaku ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.


“Alhamdulillah berkat bantuan dan kegigihan dari personel yang ada, kita berhasil mengamankan pelaku kurang dari 12 jam,” katanya.


Dari tangan pelaku, personel mendapat beberapa barang bukti berupa satu unit HP Oppo A31, uang tunai sebesar Rp1.626.000, 1 buah topi warna coklat merek lives, 1 buah tali tambang, 1 pasang sandal swallow warna hitam, 1 buah handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Astrea Legenda.


Dari perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.(BG/MED)

TRENDINGMore