EKONOMIMEDANNEWS

Plaza Pringgan Resmi Ditutup, Diubah Jadi Mal Pelayanan Publik

Selasa, 09 Mei 2023, 13:48 WIB
Last Updated 2023-05-09T06:48:27Z
Plaza Pringgan Resmi Ditutup, Diubah Jadi Mal Pelayanan Publik.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Pemko Medan akhirnya resmi menutup Plaza Medan Baru yang berada di kawasan Pringgan, Jalan Iskandar Muda, Medan.


Gedung dan yang lahannya merupakan aset Pemko Medan itu ditutup mulai Senin (8/5). Selanjutnya gedung yang sebelunya dikelola Ramayana itu akan dijadikan Mal Pelayanan Publik (MPP).


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Zulkarnain Lubis, Selasa (9/5) membenarkan soal penutupan Plaza Medan Baru tersebut.



Kata Zulkarnain, setelah gedung itu ditutup tidak untuk disewakan lagi ke pihak swasta, melainkan akan digunakan sebagai tempat layanan publik.



“Fungsinya akan segera dialihkan sebagai Mal Pelayanan Publik dibawah manajemen Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ujarnya.


Nantinya, kata Zulkarnain Lubis, pelayanan yang dimaksud antara lain Kantor BPJS, Kantor Pengurusan SIM, Kantor Dukcapil, Kantor Pol PP, Kantor Koperasi, dan lain-lain.


BACA JUGA: Permudah Perizinan, Pemko Medan Jadikan Plaza Medan Baru Mal Pelayanan Publik


Sebelumnya, Sekda Medan Wiriya Alrahman menjelaskan, penyediaan sarana MPP dirancang sebagai wadah pelayanan bersama dari berbagai instansi baik dari pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota, BUMN, BUMD maupun swasta.


Dimana dalam MPP ini, ungkap Wiriya Alrahman, masyarakat dapat mengurus berbagai layanan dari mulai dokumen administrasi kependudukan, perizinan, perbankan dan lainnya dalam satu tempat.


“MPP ini sebenarnya sudah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat, khususnya warga Kota Medan. Prinsipnya, MPP ini bukan hanya untuk memberikan pelayanan perizinan di satu tempat saja tetapi juga bagaimana bisa memberikan pelayanan publik baik perizinan maupun non perizinan dalam satu tempat sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan,” kata Sekda Medan, Wiriya Alrahman.


Wiriya Alrahman selanjutnya berharap agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar benar-benar menjadikan kegiatan ini tidak hanya sebagai wadah untuk menginformasikan bahwa Kota Medan akan membuat MPP.


Di samping itu, imbuh Sekda Medan Wiriya Alrahman, pihak-pihak yang memberikan pelayanan di Kota Medan sekaligus sebagai peserta rapat juga harus memberikan masukan atas desain MPP ini dengan memperhatikan segalanya secara detail. Dengan demikian kehadiran MPP nantinya dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik mungkin.



Plt Kadis PMPTSP Kota Medan Nurbaiti Harahap, mengatakan, penyelenggaraan MPP ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Presiden No. 89/2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Permen PanRB Nomor 92/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.


Selain itu, kata Nurbaiti, juga sejalan dengan program prioritas Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Medan No.7/2021 tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 bahwa Kota Medan akan menyelenggarakan layanan publik melalui Mal Pelayanan Publik.


“Dengan adanya MPP ini, kami berharap kualitas layanan dan tingkat kepuasan masyarakat akan layanan publik akan terus meningkat. Disamping itu, MPP ini juga diharapkan dapat memenuhi tujuan penyelenggaraan mall pelayanan publik sebagaimana tertuang dalam Perpres 89/2021 yakni mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan dan keamanan pelayanan meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha,” papar Nurbaiti.(BG/MED)


TRENDINGMore