NEWSSUMUT

Polres T. Tinggi Amankan Pelaku Penusukan

Sabtu, 20 Mei 2023, 15:43 WIB
Last Updated 2023-05-20T08:43:43Z

 

Diduga pelaku penusukan diamankan Polisi.

T.TINGGI-BERITAGAMBAR :

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil membekuk pelaku penusukan yakni seorang pemuda berinisial MRP alias Tama, usai melakukan penusukan terhadap korbanya Daniel Tegar Sidik, dimana keduanya merupakan Warga Kota Tebing Tinggi.


Penganiayaan yang dilakukan MRP tersebut terjadi pada Kamis (18/5) malam, sekira pukul 22.30 WIB tepat di Jalan Pahlawan, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.


Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria terkait kasus tindak pidana penganiayaan tersebut.


“Iya benar sudah kita amankan satu pelaku penusukan,” ujarnya Sabtu (19/5).


Dijelaskannya, pelaku ditangkap petugas berdasarkan laporan Ibu kandung korban yakni, Suhesti (34) dengan Nomor: LP/ B/250/V/2023/ SU.RES T. TINGGI/SPKT. T.T pada Kamis 18 Mei 2023 sekitar pukul 22.40 WIB.


“Pelaku ditangkap tidak lama setelah melakukan aksi penganiayaan dan saat itu ia masih berada disekitaran lokasi TKP kejadian Jalan Pahlawan,” ungkap Kasi Humas.


Lebih lanjut AKP Agus menjelaskan, berdasarkan penuturan korban kepada penyidik bahwa pelaku mengajak adik korban di Lapangan Merdeka Kota Tebing Tnggi dikarenakan adanya suatu masalah.



“Setelah mendengar laporan adik saya itu, lalu saya dan teman saya Mahrendy (20) pergi ke Lapangan Merdeka untuk bertemu dengan pelaku MRP alias Tama dan sesampainya di Jalan Pahlawan Kota Tebing Tinggi tepatnya di depan Golden Market kami bertemu dan membicarakan permasalahan tersebut,” terang AKP Agus berdasarkan penuturan korban.


Tak lama berselang terjadilah perkelahian yang berakhir dengan penusukan yang dilakukan MRP terhadap Daniel.


”Kini pelaku MRP alias Tama telah berhasil ditangkap. Atas perbuatannya itu ia terancam melanggar Pasal 351 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara,” tutup AKP Agus Arianto.(BG/TT)

TRENDINGMore