KRIMINALNEDANNEWS

Polsek Percut Seituan Tangkap Dua Maling Ponsel dan Motor

Sabtu, 06 Mei 2023, 16:06 WIB
Last Updated 2023-05-06T09:06:15Z

 

Penampakan dua maling meresahkan di Kecamatan Percut Seituan ketika ditangkap Polisi. 

MEDAN-BERITAGAMBAR : 

Dua maling kampung yang membuat resah warga Kecamatan Percut Seituan bernama Riko Syahputra Hutajulu (28) dan Deni Irfan (20), warga Jalan Perhubungan Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan akhirnya ditangkap Polisi.


Keduanya ditangkap karena kerap mencuri di lingkungan tersebut mulai dari handphone hingga sepeda motor.


 Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu J Simamora, Sabtu (6/5) mengatakan, maling ini ditangkap pada 5 Mei 2023 kemarin di persembunyiannya.


“Kami mendatangi rumah pelaku dan langsung menangkap kedua pelaku dan memboyong ke Mako Polsek Percut Sei Tuan,” katanya.


Polisi merinci, ada tiga laporan berbeda terhadap keduanya di Polsek Percut Sei Tuan.


Pertama, laporan yang dilayangkan Lasmira Sinambela (48), warga Pasar VIII Dusun XVI Desa Sampali, tanah garapan, yang terjadi pada Kamis 27 April 2023 lalu. Korban kehilangan enam handphone dan uang sebesar RP 2 juta.


Kedua, laporan dari Khairun Rizal (32), warga Jalan Bersama-sama, lahan garapan Kecamatan Percut Sei Tuan. Dia kehilangan sepeda motor serta lima handphone.


Ketiga, korban bernama Frans P Reformasi Jaya Tarigan (25) warga Dusun VIII, Jalan Stabat Area Blok A, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dia mengalami luka bacok di tangan kiri bagian jempol yang dilakukan oleh pelaku Riko dan kawan-kawan pada Kamis 4 Mei 2023 pukul 01.30 WIB.


Dari pengakuan keduanya, mereka mengakui menganiaya dan mencuri di kediaman Lasmaria Sinambela dan Khairun Rizal.



Dari keduanya Polisi turut menyita sebuah obeng dan telepon genggam. Keduanya juga terancam kurungan setidaknya lima tahun.(BG/MED)

TRENDINGMore