![]() |
Pelaku bandar sabu diamankan Polres Binjai. |
BINJAI-BERITAGAMBAR :
Belum lama ini, Sat Narkoba Polres Binjai mengamankan banda Narkoba MP alias Reza, di Jalan Ikan Paus, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu dari seorang pria tak dikenal yang mengaku diperintahkan oleh pria bernisial R sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, lewat keterangan tertulis yang diterima Kamis (4/5).
“Tim yang dikomandoi Kanit-1 Sat Narkoba Ipda Edy Supratman atas perintah Kasat Narkoba, melakukan penyelidikan ke TKP sesuai dengan informasi awal. Setelah diintai, toyota merk calya warna abu-abu BK 1289 ACF yang melintas langsung disetop serta pelaku diamankan,” beber dia.
Setelah ditangkap dan diinterogasi Minggu (30/4), pelaku Reza (37 th) menyebut memperoleh sabu dari pria tak dikenal yang disebut sebut dikendalikan dari Lapas Tanjung Gusta Medan.
Warga Jalan S Parman Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, diamankan beserta barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 93,77 gram.
“Terhadap pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lim tahun dan maksimal 20 tahun kurungan,” terangnya.(BG/BJ)