![]() |
REL ditahan polisi karena memiliki 21 butir pil ekstasi. |
T.TINGGI-BERITAGAMBAR :
Seorang pria berinisial REL (18) warga Jalan Dr Kumpulan Pane, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi dari sekitar kediamannya. Ia ditangkap karena dugaan memiliki narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 21 butir dengan berat 7,13 gram pada Jumat (9/6).
“Awalnya petugas menerima laporan dari warga tentang seorang pria yang sering menjual dan mengedarkan pil ekstasi dekat rumahnya” Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (10/6).
Informasi itu ditindak lanjuti petugas dengan mendatangi rumah tersangka. Tiba di kawasan Kampung Jati sekitar pukul 3.30 WIB, petugas melihat tersangka sedang berjalan kaki seorang diri. Petugas pun langsung menghampiri REL sambil memperkenalkan diri sebagai anggota polisi. Pada saat itu juga polisi menanyakan identitas tersangka dan REL.
“Saat digeledah, petugas berhasil menemukan 2 lembar tisu warna putih dari dalam kantong depan celana yang dipakai pelaku saat itu. Diperiksa lebih lanjut, ternyata di dalam tisu pertama ditemukan 10 butir dan tisu kedua 11 butir pil ekstasi warna biru muda logo tengkorak. Total barang bukti narkotika jenis pil ekstasi 21 butir dengan berat 7,13 gram,” papar AKP Agus.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya yang diperolehnya dari seseorang. Atas keterangan itu, tersangka beserta semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Agus.(BG/TT)