DAERAHNEWSPERISTIWASUMUT

Hindari Bencana Longsor, Polres Samosir Police Line Lokasi Penebangan Pohon Pinus

Senin, 12 Juni 2023, 21:25 WIB
Last Updated 2023-06-12T14:37:20Z

 

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman bersama KPH XIII Dolok Sanggul Bernhard Purba, Kepala Desa Huta Ginjang Rinsan Situmorang, meninjau lokasi penebangan pohon pinus.

 

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melakukan peninjauan lokasi penebangan atau perambahan pohon pinus di Dolok Nipatil Lopak-lopak, Dusun II, Desa Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Senin (12/6).



Peninjauan  ke lapangan juga bersama KPH XIII Dolok Sanggul Bernhard Purba, Kepala Desa Huta Ginjang Rinsan Situmorang serta sejumlah pihak terkait lainnya,”ujar Kapolres 


Peninjauan ini dilakukan setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat kepada pemerintah Desa Huta Ginjang dan disampaikan kepada Polres Samosir.


Masyarakat melaporkan perambahan pohon pinus dengan kemiringan lereng mencapai 60°-70°, karena dikhawatirkan dapat mengakibatkan bencana alam, seperti banjir bandang dan tanah longsor di Desa Huta Ginjang, dan longsor dapat mengancam 51 unit rumah serta satu gedung SDN.

Lokasi penebangan pohon pinus.


Setelah tiba di lokasi, awalnya tidak ditemukan adanya aktifitas masyarakat atau alat berat yang sedang beroperasi. Namun, sebagai untuk memastikan keamanan dan mencegah perambahan lebih lanjut, personil Polres Samosir bersama stakeholder terkait memasang police line di lokasi.


Langkah ini diharapkan dapat menghentikan aktivitas perambahan dan memberikan peringatan kepada para pelaku untuk tidak melanjutkan tindakan yang merugikan masyarakat dan lingkungan.


Dalam pemeriksaan lebih lanjut, KPH wilayah XIII Dolok Sanggul menemukan bahwa lokasi perambahan pohon pinus ini berada di luar kawasan hutan lindung tetapi merupakan Areal Penggunaan Lain (APL).


Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Lingkungan Hidup telah mengirimkan surat kepada pengelola lokasi, yang ditujukan kepada Maringan Sitanggang. Surat itu berisi larangan melakukan kegiatan penebangan hutan pinus tersebut.



Surat tersebut menekankan pentingnya memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk persyaratan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).


Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari dampak negatif terhadap masyarakat, Pemerintah Kabupaten Samosir dan instansi terkait berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku perambahan hutan secara ilegal sehingga keindahan serta keberlanjutan alam Samosir dapat terjaga dengan baik.


Ditempat berbeda, Polres Samosir juga mengamankan 4 orang mengendarai Truk trado mengangkat Excavator yang diduga baru keluar dari lokasi penebangan di simpang empat Gereja HKBP Bolon Pangururan Kabupaten Samosir.


Keempat pria itu adalah WS (Operator Alat berat), LH (Supir Truck), MS (Kernek Supir Truck) dan M.(BG/PM)

TRENDINGMore