DAERAHNEWSSUMUT

Penertiban Bangunan di Sampali Berlanjut, Tidak dengan Pondok Tahfiz

Kamis, 08 Juni 2023, 14:24 WIB
Last Updated 2023-06-08T07:24:33Z
Alat berat beko merobohkan salah satu bangunan rumah warga yang telah diberi tali asih.



MEDAN-BERITAGAMBAR :


Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut) Ilyas S Sitorus memastikan Pondok Tahfiz Al Quran Darul Ibtihaj yang berdiri di Ujung Jalan Kemuning, Desa Sampali, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang tidak dibongkar. Untuk itu mengimbau para santri untuk tetap tenang dan tidak perlu risau.


“Kita berharap para santri Tahfidz tersebut jangan terprovokasi atau termakan isu yang tidak benar. Sebab Pondok Tahfiz ini tidak akan ada pembongkaran,” ujar Ilyas Sitorus, Kamis (8/6).


Ilyas Sitorus menyampaikan imbauan itu setelah berkoordinasi dengan pihak PTPN II maupun pihak Satpol PP Kabupaten Deli Serdang.



Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas) Sumut ini menjelaskan, pihaknya perlu meluruskan berbagai rumor yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan.


Ilyas mengaku maklum terhadap reaksi para santri karena isu tak sedap, dan ini sama sekali tidak diinginkan. Ia pun mengajak para santri agar tenang di pondok pesantren tersebut dan jangan terpancing melakukan reaksi yang bukan pada tempatnya.


“Keberadaan para santri ini strategis dan dapat menjadi bahan pembentukan opini sehingga para santri harus tetap berpikir dewasa, cerdas dan bijak, apalagi sudah dinyatakan oleh pihak PTPN II Pondok Pesantren tidak dibongkar,” ujar Ilyas Sitorus.


Untuk diketahui, pihak PTPN II sudah membongkar tiga bangunan rumah yang berada di lahan HGU PTPN 2 No.152, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Rabu (7/6/23).


Pembongkaran dimulai terhadap bangunan rumah kontrakan milik Dino Haryadi dilanjutkan ke rumah Roscik dan Mariana Lubis di Jalan Kemuning. Pembonkaran dilakukan karena mereka sudah menerima tali asih.


Penasehat Hukum PT NDP, Sastra menyesalkan masih adanya aksi penolakan penertiban bangunan di lahan HGU tersebut karena semua proses dilakukan dengan baik, termasuk menyiapkan tali asih dan tempat tinggal pengganti selama satu tahun bagi penghuni rumah yang ditertibkan.


Sebanyak 201 bangunan yang ada di atas lahan seluas 35 hektar itu menjadi bagian dari areal HGU No.152 kebun Sampali. Sejauh ini sudah 198 bangunan yang ditertibkan dan dibongkar setelah pemiliknya menerima tali asih.(BG/DS)

TRENDINGMore