![]() |
| Informasi resmi! Sistem kontrak PPPK dihapus, berikut ini batasan usia pensiun yang disepakati Kemendikbudristek . |
JAKARTA-BERITAGAMBAR :
Informasi resmi! Sistem kontrak PPPK dihapus, berikut ini batasan usia pensiun yang disepakati Kemendikbudristek.
Penghapusan sistem kontrak PPPK dengan masa kerja lebih panjang sampai batas usia pensiun telah disepakati Kemendikbudristek.
Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi honorer guru dan tenaga kesehatan yang diprioritaskan menjadi ASN PPPK.
Lantas, apakah benar sistem kontrak PPPK dihapus sesuai batasan usia pensiun yang disepakati Kemendikbudristek!
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berencana untuk mengusulkan penghapusan sistem kontrak PPPK.
Dengan begitu, PPPK dapat bekerja sampai batas usia pensiun yang ditetapkan saja.
Diketahui, pengusulan penghapusan sistem kontrak PPPK tersebut dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Kemendikbudristek.
Untuk diketahuinya, simak beberapa ulasan berikut ini sampai akhir agar mendapatkan informasi secara jelas dan akurat.
Pegawai pemerintah dengan sebutan PPPK merupakan pegawai yang direkrut untuk jangka waktu tertentu.
Hal itu sudah tertuang secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Sistem kontrak PPPK berbeda-beda sesuai dengan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Akan tetapi, berdasarkan aturan dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 masa kontrak PPPK mulai dari 1 tahun hingga 5 tahun.
Setelah masa kontrak habis, PPPK bisa mendapatkan perpanjangan kontrak dari pejabat yang berwenang.
Perpanjangan kontrak PPPK didasarkan pada beberapa hal meliputi pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi masing-masing.
Belum lama ini, Kemendikbudristek menyuarakan usulan untuk merevisi ulang PP Nomor 49 Tahun 2018 dengan menghapus sistem kontrak PPPK.
Sebab, PPPK selama ini dibayang-bayangi oleh masa kontrak dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di instansi pemerintah.
PPPK merasa tidak tenang apakah ketika masa kontraknya habis apakah akan diperpanjang lagi atau tidak.
Jika masa kontraknya tidak diperpanjang maka secara otomatis PPPK akan diberhentikan dari jabatannya sebagai ASN.
Oleh karena itu, Kemendikbudristek mengusulkan agar sistem kontrak PPPK dihapuskan sehingga masa kerja PPPK lebih panjang sampai dengan usia pensiun.
Jika mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK akan diberhentikan dari jabatannya ketika sudah memasuki batas usia pensiun berikut.
Umur 58 tahun untuk jabatan fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
Lalu, umur 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
Kemudian, umur 65 tahun untuk jabatan fungsional ahli utama.
Demikianlah ketentuan batas usia pensiun PPPK berdasarkan peraturan resmi dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.
Adapun Hak untuk PPPK sebagaimana diatur dalam UU 5/2014 yaitu sebagai berikut
1. Jaminan Hari Tua .
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
3. Jaminan Kesehatan
4. Jaminan Kematian
5. Bantuan Hukum
![]() |
| Ini Batas Usia Pensiun PPPK, Besaran Gaji PPPK, Tunjangan PPPK Hingga Hak PPPK (kemenpora.go.id) |
Berikut ini adalah besaran gaji PPPK tiap golongan
Golongan I Rp.1.794.900 - Rp.2.686.200
Golongan II Rp.1.960.200 - Rp.2.843.900
Golongan III Rp.2.043.200 - Rp.2.964.200
Golongan IV Rp.2.129.500 - Rp.2.089.600
Golongan V Rp.2.325.600 - Rp.3.879.700
Golongan VI Rp.2.539.700 - Rp.4.043.800
Golongan VII Rp.2.647.200 - Rp.4.214.900
Golongan XIII Rp.2.759.100 - Rp.4.393.100
Golongan IX Rp. 2.966.500 - Rp.4.872.000
Golongan X Rp.3.091.900 - Rp.5.078.000
Golongan XI Rp.3.222.700 - Rp.5.292.800
Golongan XII Rp.3.359.000 - Rp.5.516.800
Golongan XIII Rp.3.501.100 - Rp.5.516.800
Golongan XIV Rp.3.649.200 - Rp.5.993.300
Golongan XV Rp.3.803.500 - Rp.6.246.900
Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100
Golongan XVII Rp.4.132.200 - Rp.6.786.500
Itulah informasi mengenai sistem kontrak PPPK dihapus lengkap beserta Gaji PPPK, Hak PPPK, Tunjangan PPPK serta Batas Usia Pensiun PPPK.(BG/NET)

