![]() |
Dua tersangka pemilik ganja diamankan Satreskoba Polres P. Sidempuan. |
P.SEDEMPUAN-BERITAGAMBAR :
Berkat informasi masyarakat, Tim Opsnal Resnarkoba Padangsidimpuan berhasil meringkus dua orang pria yakni berinisial AS (53) yang diduga sebagai bandar dan PL (41), sebagai pengedar narkotika jenis ganja kering.
Kedua tersangka diringkus Tim Opsnal di Jalan Alboint Hutabarat, Kelurahan Hanopan Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan, pada Senin (5/6) kemarin sore.
“Benar, Tim Opsnal Resnarkoba Padangsidimpuan berhasil meringkus dua orang yang diketahui berinisial AS dan PL,” ujar Kasi Humas, AKP Lindung Sihaloho, Kamis (8/6) pada media.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat di mana, berdasarkan informasi itu, diketahui di Jalan Alboint Hutabarat, Kelurahan Hanopan Sibatu, kerap terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Beranjak dari informasi itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan PL di Jalan Alboint Hutabarat. Saat digeledah, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik kresek warna hitam dengan isi 35 bungkus kertas kuat dugaan berisi ganja dengan berat bruto 280 Gram.
“Kemudian, polisi juga menemukan satu unit handphone warna biru, gunting dan hekter serta uang tunai sebesar Rp150 ribu”, jelas Sihaloho.
Ketika penggeledahan masih dilakukan, tiba-tiba muncul seorang pria yang tak lain AS. Polisi langsung mengamankannya. Hasil penangkapan itu, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut.(BG/PSP)