Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu saat menyampaikan sambutan pada pelantikan Pj Sekda Dairi di Aula Sekretariat Daerah Dairi, Sidikalang. |
DAIRI-BERITAGAMBAR:
Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu melantik Surung Charles Bantjin sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dairi di Aula Sekretariat Daerah Dairi, Selasa (1/8).
Dilantiknya penjabat Sekda, Surung Charles Bantjin merangkap dua jabatan termasuk sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Dairi definitif.
Sambutan Bupati Dairi pada pelantikan singgung soal penolakan Ranperda LPJ pelaksanaan APBD TA 2022 oleh DPRD Dairi yang diakui merupakan sejarah pertama LPJ Bupati Dairi ditolak DPRD.
“Dikepemimpinan saya Bupati Dairi, baru ini sejarahnya LPJ ditolak selama 4 tahun di Dairi ya. Kalau di Daerah lain mungkin sudah banyak, tapi di Dairi, baru ini sejarahnya,” papar Bupati Dairi sambil mengibaratkan kondisi Dairi “VUCA”.
Penolakan LPJ oleh DPRD merupakan dinamika berdemokrasi, itu dinamis. Menyebabkan munculnya hambatan-hambatan yang tak terduga dari berbagai faktor eksternal, rintangan yang dapat mengganggu pekerjaan.
“Untuk itu, mengidentifikasi masalah tersebut, diibaratkan Dairi istilah VUCA , dimana sebuah kondisi ketika perubahan terjadi begitu cepat, tidak pasti, kompleks, dan ambigu. VUCA adalah singkatan dari Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity. Istilah ini diciptakan oleh Warren Bennis dan Burt Nanus, dua orang pakar ilmu bisnis dan kepemimpinan dari Amerika,” ujar Bupati dihadapan sejumlah pimpinan OPD.
Artinya yang dihadapi sekarang, lanjutnya, perubahan sangat cepat, tidak terduga, dipengaruhi oleh banyak faktor yang sulit dikontrol, dan kebenaran serta realitas menjadi sangat subyektif.
“Maka saya Bupati Dairi mengajak kita semua supaya menjadi penggerak bagi pimpinan OPD untuk memperbaiki sistem kerja lama. Sebab era global sekarang, kita harus merubah pola kerja biasa, menjadi pola kerja ekstra. Saya juga minta kerja harus adaptif, inovatif, kolaboratif dan kreatif,” ucapnya.
Dinamika yang terjadi di DPRD Dairi, terkait pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Dairi TA 2022 yang tidak disetujui 6 fraksi DPRD Dairi maupun penolakan secara personal saat dilakukan voting pada Sidang Paripurna digelar.(BG/DA)