Sidang pembacaan tuntutan di PN Medan terhadap dua terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kg dan 30 ribu pil ekstasi, Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal itu berdasarkan sidang pembacaan tuntutan, Selasa (22/8). Dalam tuntutannya, JPU Maria Br. Tarigan menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hal-hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan,” ucap Jaksa di dalam ruang sidang Kartika PN Medan.
Setelah membacakan poin hal-hal yang memberatkan dan meringankan, selanjutnya Jaksa Maria pun tuntutan terhadap kasus tersebut.
“Meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati,” tegas JPU di dalam persidangan.
Usai pembacaan tuntutan tersebut, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa lewat Penasihat Hukumnya (PH).
Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap pada 1 April 2023 sekitar pukul 00.10 WIB oleh Ditres Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) di pintu keluar Gerbang Tol Pekanbaru, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Kota, Pekanbaru.
Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai terdakwa. Kemudian, pihak kepolisian menemukan sebuah karung yang berisikan 20 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi.
Setelah itu, kedua terdakwa langsung digiring ke Polda Sumut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(BG/MED)