LABUHANBATU-BERITAGAMBAR :
WK (34) diduga seorang bandar Narkoba jenis sabu yang kerap beroperasi diseputaran Dusun Sidomulyo, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ditangkap personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Minggu (30/7) Sekitar Pukul 19.00 WIB.
Ia diciduk, karena adanya laporan ke polisi tentang adanya penjualan narkoba di Tanjung Ledong.
Berdasarkan itu, Kapolres AKBP James Hutajulu memerintahkan anggotanya agar melakukan penyelidikan dan penindakan.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba, AKP Roberto Sianturi, Kamis (3/8) melalui siaran persnya.
“Dari keterangan tersangka sudah 1 bulan menjalankan bisnis haramnya. keuntungan sekitar Rp.200.000 per gramnya, tersangka mengaku nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata Sianturi.
Ia mengatakan, kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Kemudian pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2)subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka satu bungkus plastik klip besar transparan berisi kristal putih yg diduga Narkotika jenis sabu seberat 9,42 gram netto 1 plastik klip kecil berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu seberat 0.22 gram netto.
Selanjutnya,1 unit handphone android merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp.600.000 diduga hasil penjualan narkoba,” bilang Kasat.
Sementara itu Kapolsek Kualuh Hilir AKP Ilham Harahap diminta tanggapannya mengatakan Polsek dan Satnarkoba bekerjasama dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Selama ini melarikan diri (tersangka) begitu ia kembali kita komunikasi ke sat narkoba untuk Lidik, untuk memastikan barang itu ada padanya hingga melakukan penangkapan,”imbuh Ilham.(BG/LB)